Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukai Polisi, Geng Motor di Indramayu Diringkus, 4 Pelaku Masih Berstatus Pelajar

Anggota kepolisian tersebut dibacok saat sedang berpatroli untuk mengantisipasi kejahatan jalanan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Lukai Polisi, Geng Motor di Indramayu Diringkus, 4 Pelaku Masih Berstatus Pelajar
Wartakotalive.com
Ilustrasi geng motor. Rabu (10/5/2023) dini hari, seorang anggota polisi berpangkat Bripka menjadi korban pembacokan yang dilakukan geng motor. 

Kejadian pembacokan itu terjadi di Jalur Pantura Indramayu di Desa Sukrawetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, tersangka beserta barang bukti kini sudah diamankan polisi di Mapolres Indramayu.

"Yang diamankan awalnya ada lima, namun dari hasil pemeriksaan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah.

Para tersangka itu kini sudah mengenakan baju tahanan oranye.

Mereka juga menunduk saat digiring polisi saat konferensi pers.

Kapolres Indramayu menyampaikan, para pelaku yang diduga komplotan geng motor itu sebagian besar adalah pelajar tingkat SMP dan SMA.

Mereka berasal dari Kabupaten Subang dan melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Indramayu.

Berita Rekomendasi

Aksi kawanan motor tersebut karena mereka hendak melakukan tawuran.

Mengetahui akan terjadinya tawuran, polisi pada saat itu langsung datang ke lokasi kejadian.

Hanya saja, ketika dibubarkan dan mengamankan beberapa pelaku, polisi justru mendapat perlawanan.

Salah satu anggota bahkan dibacok pada bagian kepala hingga mengalami 12 luka jahitan.

"Para pelaku ini membawa berbagai jenis senjata tajam yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tawuran," ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka diancam Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 356 Ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Yakni dengan ancaman 6-10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 3 Pelajar SMP dan SMA di Subang yang Bacok Polisi Indramayu Terancam 10 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas