Sandera 4 Pekerja Tower BTS, KKB Minta Uang Tebusan Rp 500 Juta
Polisi bersama Forkopimda Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin) kini merundingkan upaya pembebasan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) meminta uang tebusan agar 4 sandera pekerja tower BTS Telkomsel dibebaskan.
Besarnya uang tebusan yang diminta adalah Rp 500 juta.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pekerja Tower BTS di Distrik Okbab Pegunungan Bintang Disandera KKB
KKB menyandera empat pekerja tower BTS Telkomsel di Distrik Okbab, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan pada Jumat (12/5/2023) pagi.
“Diketahui KKB mengajukan tuntutan tebusan sebesar Rp 500 juta sebagai syarat pembebasan para sandera," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, Sabtu (13/5/2023.
Menurutnya, tuntutan ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang.
Polisi bersama Forkopimda Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin) kini merundingkan upaya pembebasan empat pekerja tower BTS Telkomsel yang disandera KKB.
Mereka yang disandera yakni Asmar, Peas Kulka, Senus Lepitalem, dan Fery, staf PT IBS.
Baca juga: Kronologi Penyanderaan Pekerja Tower BTS di Distrik Okbab Pegunungan Bintang oleh KKB
Tampak Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Muhammad Dafi Bastomi, Wakil Bupati Pegunungan Bintang, Kris Bakweng Uropmabin, Asisten I Nicolaus Urobmabin, tokoh adat serta satuan tugas TNI-Polri.
Kapolres Pegunungan Bintang mengatakan, saat ini pemerintah dan aparat keamanan telah menjalin komunikasi melalui tokoh adat Okbab.
"Kami jalin komunikasi, untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi para korban," ujar Dafi melalui keterangan tertulis diterima Tribun-Papua.com, Sabtu (13/5/2023).
Menurut Dafi, upaya negosiasi dan penyelesaian secara damai menjadi prioritas.
hanya, tetap memperhatikan hukum dan kebijakan yang berlaku.
Baca juga: Profil Maskapai Susi Air Milik Susi Pudjiastuti yang Dibakar KKB, Sudah Punya 140 Pesawat Lebih
"Pemerintah berharap dapat mengatasi situasi ini dengan cepat dan memastikan keselamatan semua pihak yang terlibat,” singkatnya.
Kronologi Penyanderaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.