Anggota DPRD Sidrap yang Terciduk pakai Narkoba Ternyata Terdaftar Sebagai Bacaleg dari PKS
Anggota DPRD Sidereng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS diamankan pihak kepolsian karena kedapatan konsumsi narkoba.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPRD Sidereng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS diamankan pihak kepolsian karena kedapatan konsumsi narkoba.
Anggota DPRD tersebut bernama Haji Akhmad.
Tak sendiri, Haji Akhmad diamankan bersama rekannya, A.
Hal tersebut dibenarkan Humas Polres SIdap, AKP Zakariah.
Ia mengatakan, keduanya diamankan bersama dengan barang bukti satu saset kristal bening.
Diduga, barang tersebut adalah sabu-sabu.
Baca juga: Tukang Ojek di Kendari Diberi Rp100 Ribu Tiap Jual Narkoba, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup
Selain itu ada pula batang pipa kaca pyrex, tiga korek gas beserta sumbu, satu set alat hisap bong, satu kepala bong, dan satu plastik bening beserta tisu yang turut menjadi barang bukti.
"Informasi adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan dua terduga pelaku ini berawal dari tim anggota Sat Resnarkoba Polres Sidrap mendapat info dari masyarakat," kata AKP Zakariah.
Ternyata, nama Haji Akhmad terdaftar dalam bacaleg dari PKS yang diserahkan ke KPU Sidrap.
Hal itu dibenarkan Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Sidrap, Saharuddin Lasari, Kamis (11/5/2023).
"Iya, berkas bacaleg PKS Sidrap inisial HA ada masuk atau terdaftar," ungkapnya
Dikatakan, semua berkas bacaleg yang dimasukkan PKS Sidrap dinyatakan lengkap.
Namun, proses verifikasi administrasinya belum dilaksanakan.
"Berkasnya dinyatakan lengkap dan kami sudah terbitkan tanda terima dokumen. Namun, untuk proses verifikasi administrasi nanti pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023," ujarnya.