Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Sidrap yang Terciduk pakai Narkoba Ternyata Terdaftar Sebagai Bacaleg dari PKS

Anggota DPRD Sidereng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS diamankan pihak kepolsian karena kedapatan konsumsi narkoba.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Anggota DPRD Sidrap yang Terciduk pakai Narkoba Ternyata Terdaftar Sebagai Bacaleg dari PKS
Tribun Manado
Ilustrasi Narkoba. - Anggota DPRD Sidereng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS diamankan pihak kepolsian karena kedapatan konsumsi narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPRD Sidereng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS diamankan pihak kepolsian karena kedapatan konsumsi narkoba.

Anggota DPRD tersebut bernama Haji Akhmad.

Tak sendiri, Haji Akhmad diamankan bersama rekannya, A.

Hal tersebut dibenarkan Humas Polres SIdap, AKP Zakariah.

Ia mengatakan, keduanya diamankan bersama dengan barang bukti satu saset kristal bening.

Diduga, barang tersebut adalah sabu-sabu.

Baca juga: Tukang Ojek di Kendari Diberi Rp100 Ribu Tiap Jual Narkoba, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup

Selain itu ada pula batang pipa kaca pyrex, tiga korek gas beserta sumbu, satu set alat hisap bong, satu kepala bong, dan satu plastik bening beserta tisu yang turut menjadi barang bukti.

Berita Rekomendasi

"Informasi adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan dua terduga pelaku ini berawal dari tim anggota Sat Resnarkoba Polres Sidrap mendapat info dari masyarakat," kata AKP Zakariah.

Ternyata, nama Haji Akhmad terdaftar dalam bacaleg dari PKS yang diserahkan ke KPU Sidrap.

Hal itu dibenarkan Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Sidrap, Saharuddin Lasari, Kamis (11/5/2023).

"Iya, berkas bacaleg PKS Sidrap inisial HA ada masuk atau terdaftar," ungkapnya

Dikatakan, semua berkas bacaleg yang dimasukkan PKS Sidrap dinyatakan lengkap.

Namun, proses verifikasi administrasinya belum dilaksanakan.

"Berkasnya dinyatakan lengkap dan kami sudah terbitkan tanda terima dokumen. Namun, untuk proses verifikasi administrasi nanti pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023," ujarnya.

Namun, harapan HA kini pun harus kandas.

Atas perbuatan mereka, kedua terduga pelaku terancam pasal 127 dan atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara atau lebih," imbuh AKP Zakariah.

Ilustrasi sabu-sabu
Ilustrasi sabu-sabu (Tribun Papua)

Baca juga: Anggota DPRD Sidrap Ditangkap Kasus Narkoba, Begini Pernyataan PKS

Sosok Haji Akhmad

Diketahui bahwa Haji Akhmad adalah anggota DPRD Sidrap dari fraksi PKS.

Hal itu dikonfirmasi oleh Ketua PKS Kabupaten Sidrap sekaligus Bupati Sidrap, Mahmud Yusuf.

"Terkait HA (59) yang juga anggota DPRD Sidrap ini, kasusnya kami percayakan penuh proses hukumnya kepada penyidik Polres Sidrap," ujarnya dikutip dari TribunSidrap.

Dikatakannya, jika sudah ada penetapan tersangka nantinya, pihaknya akan minta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) selaku anggota DPRD Sidrap.

"Kami tunggu hasilnya dulu. Kalau yang bersangkutan statusnya tersangka, kami akan mengambil tindakan untuk persiapan PAW, sesuai AD/ART parpol," tuturnya.

Dia juga menegaskan, parpol PKS menolak keras adanya anggota terjerat kasus narkoba.

"Kami menegaskan bahwa tidak ada tempat buat para pelaku narkoba di PKS," sebutnya.

Haji Akhmad juga diketahui sebagai warga kelurahan Wette'e, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Haji Akhmad Anggota DPRD Sidrap Fraksi PKS Terciduk Pakai Narkoba, Hendak Nyaleg Lagi

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas