Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotman Paris Turun Tangan Bela Sopir Bus Kecelakaan Maut di Guci

Pengacara kondang Hotman Paris bersedia membantu kasus hukum yang menjerat Romyani, sopir yang busnya mengalami kecelakaan di Obyek Wisata Guci, Tegal

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Hotman Paris Turun Tangan Bela Sopir Bus Kecelakaan Maut di Guci
kolase Tribunnews.com/TribunJateng
Kolase foto Romyani sopir Bus yang mengalami kecelakaan di Objek Wisata Guci, Tegal Jawa Tengah kini jadi tersangka, lokasi kecelakaan dan Hotman Paris. Dea Aliftiana anak Romyani memohon bantuan kepada Hotman Paris untuk membebaskan ayahnya, Hotman pun bersedia membantu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dea Aliftiana anak Romyani sopir Bus yang mengalami kecelakaan di Objek Wisata Guci, Tegal Jawa Tengah memohon bantuan kepada Hotman Paris.

Dia berharap pengacara kondang Hotman Paris bisa membebaskan sang ayah yang kini jadi tersangka dan ditahan di Polres Tegal.

Hotman Paris Hutapea kemudian merespons permintaan dari keluarga Romyani.

Dirinya siap membantu Romyani sebagai kuasa hukum dalam menghadapi kasusnya yang viral.

Hotman Parispun menanggapi permintaan Dea dengan akan mempelajari kasus Romyani.

Ia juga meminta seorang pengacara di Tegal mendampinginya.

Merespons itu Dea pun mengucapkan terima kasih pada Hotman Paris.

Berita Rekomendasi

"Sekali lagi saya ucapkan terimakasih bapak hotman paris atas bantuannya," imbuh Dea.

Hotman Paris Siap Bantu Proses Hukum Sopir Bus Kecelakaan Maut Rombongan Peziarah di Guci

Dea Aliftiana anak Romyani sopir Bus yang mengalami kecelakaan di Objek Wisata Guci, Tegal Jawa Tengah memohon bantuan kepada Hotman Paris.

Hotman Paris Hutapea kemudian merespons permintaan dari keluarga Romyani.

Dirinya siap membantu Romyani sebagai kuasa hukum dalam menghadapi kasusnya dimana sang sopir kini telah menjadi tersangka.

Hotman Paris lalu mengunggah video permintaan Dea Aliftiana di instagram pribadinya, Sabtu (13/5/2023).

Dalam videonya tersebut sang anak yakin ayahnya tidak bersalah.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas