Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fakta-fakta Warga Gunungkidul Tewas Tertembak: Briptu MK Berstatus Demosi, Kapolsek Diperiksa

Inilah kabar terbaru soal kasus tertembaknya Aldi Apriyanto, warga Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Minggu (14/5/2023).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Daryono
zoom-in Fakta-fakta Warga Gunungkidul Tewas Tertembak: Briptu MK Berstatus Demosi, Kapolsek Diperiksa
TRIBUNJOGJA.COM/MIFTAHUL HUDA
Jajaran kepolisian menggelar jumpa pers kasus warga tertimbak senjata polisi di Gunungkidul, Senin (15/5/2023). - Inilah kabar terbaru soal kasus tertembaknya Aldi Apriyanto, warga Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Minggu (14/5/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus tertembaknya Aldi Apriyanto, warga Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Minggu (14/5/2023).

Aldi tertembak saat menghadiri acara pentas musik.

Sesaat sebelum tertembak, dalam acara tersebut terjadi kerusuhan.

Aldi pun tertembak di bagian punggung hingga tembus ke pinggang.

Ia tertembak oleh senapan yang dibawa Briptu MK.

Senjata yang dibawa Briptu MK secara tak sengaja meletus dan menewaskan Aldi.

Baca juga: Briptu MK Ditetapkan Polda DIY Jadi Tersangka Kasus Tertembaknya Aldi Warga Gunungkidul

Briptu MK pun kini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda DIY.

Rekomendasi Untuk Anda

Briptu MK sendiri merupakan anggota Polsek Girisubo.

Ternyata, saat ini Briptu MK dalam masa pengawasan karena berstatus demosi.

Hal tertsebut disampaikan Kabid Propam Polda DIY, Hariyanto.

"Dia (Briptu MK) bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan, yaitu proses demosi,"

"Proses demosi ini harusnya berakhir tanggal 5 September 2026, jadi belum setahun di Girisubo," katanya, saat jumpa pers, Senin (15/5/2023) malam.

Hariyanto mengatakan, Briptu MK semula bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY.

Karena melanggar kode etik, Briptu MK pun ditempatkan di Unit Sabhara Polsek Girisubo.

"Ada pelanggaran, kemudian diputuskan, demosi ke Polres Gunungkidul, ditempatkan di Girisubo. Pelanggarannya kode etik," jelas Hariyanto.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas