Viral Napi Lapas Makassar Nobar Miracle in Cell No.7, Penuh Haru hingga Di-repost Vino G Bastian
Viral video yang memperlihatkan puluhan napi di Lapas 1A Makassar nobar film Miracle in Cell No.7 dan bahkan sampai direpost oleh Vino G Bastian.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
Lalu, Akbar pun tidak menyangka pula bahwa antusiasme para narapidana sangat tinggi ketika pihaknya memutuskan untuk memutar film tersebut.
Bahkan, dirinya mengatakan sampai tidak menyangka bahwa para narapidana menangis ketika menonton film tersebut.
"Antusias dari narapidana memang di luar ekspektasi kami. Kami menganggap awalnya narapidana ini memiliki karakter yang sangar, akan tetapi ketika kita menayangkan film ini, ternyata suasana haru juga hadir di tengah-tengah mereka," katanya.
Baca juga: Viral Video Pria Berparang Ngamuk dalam Kantor Ekspedisi di Kendari, Emosi Tak Terima Ditegur
Akbar juga mengungkapkan bahwa video yang diunggahnya tersebut sampai direpost oleh pemeran utama film tersebut yaitu aktor Vino G Bastian.
Jadi Kegiatan Favorit, Wujud Pemenuhan Hak Narapidana
Akbar mengungkapkan kegiatan nobar film merupakan aktivitas favorit para narapidana di Lapas 1A Makassar.
Hal tersebut lantaran adanya larangan bagi narapidana untuk mengakses dunia luar dengan cara apapun.
Salah satunya, sambungnya, terkait update film terbaru yang ditayangkan di bioskop.
"Iya betul, kegiatan pembinaan nobar ini menjadi kegiatan favorit narapidana karena mereka di dalam (sel tahanan) dilarang menggunakan alat komunikasi, sehingga mereka kurang hiburan dan tidak update film-film terbaru. Jadi kami fasilitasi itu," ujarnya.
Baca juga: Viral Siswa SMAN 3 Bandung Sewa Kereta Eksekutif untuk Study Tour ke Bali, Ini Faktanya
Akbar juga menjelaskan bahwa kegiatan seperti nobar film ini adalah wujud pemenuhan hak bagi narapidana yang tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain nobar, dirinya mengatakan ada kegiatan lain yang juga digelar seperti pentas seni.
"Kegiatan pemberian berupa nonton bareng ini juga diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan yang dimana narapidana memiliki hak untuk diberikan rekreasi atau hiburan. Hiburan ini bisa berupa pentas seni atau musik dan ini merupakan bentuk pembinaan di Lapas," jelasnya.
"Kegiatan bersifat rekreasi lainnya yakni pentas akustik yang diselenggarakan di ruang besukan narapidana untuk menghibur narapidana yang dibesuk oleh keluarga atau kerabat mereka," sambungnya.
Harapan Lapas untuk Narapidana