Tanggapan Kejaksaan Negeri Gunungkidul soal Vonis Mati 2 Terdakwa Pembunuhan Wanita Hamil
Eko Ronggo Waskito atau ERW (24) dan Agus Ariyono atau AA (36) divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Gunungkidul
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Eko Ronggo Waskito atau ERW (24) dan Agus Ariyono atau AA (36) divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Selasa (16/5/2023).
Keduanya dinyatakan sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua I Gede Adi Muliawan yang didampingi oleh hakim anggota Imam Santoso dan Aditya Widyatmoko saat sidang putusan yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Wonosari.
Pembunuh RN (25) yang sedang hamil tujuh bulan tersebut dituntun hukuman mati oleh JPU.
Tuntutan tersebut dibacakan saat sidang di PN Wonosari, akhir bulan Maret 2023 lalu.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Herman Hidayat.
Baca juga: Hakim Vonis Mati Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Gunungkidul
Ia juga membenarkan bahwa vonis sudah diberikan hakim pada keduanya.
"Putusan hakim terhadap EW dan AA sudah sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Herman.
Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap RN.
Kedua terdakwa juga diketahui menjual barang milik korban untuk menghilangkan jejak, yang membuat vonisnya jadi lebih berat.
Herman mengatakan pihaknya belum memutuskan tindaklanjut dari vonis tersebut.
Sebab keputusan JPU bergantung pada sikap dari kedua terdakwa.
Apalagi EW dan AA diberi hak untuk menolak putusan hakim.
"Putusan hakim terhadap EW dan AA sudah sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Herman.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Gunungkidul, Kedua Pelaku Divonis Hukuman Mati
Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap RN.
Kedua terdakwa juga diketahui menjual barang milik korban untuk menghilangkan jejak, yang membuat vonisnya jadi lebih berat.
Herman mengatakan pihaknya belum memutuskan tindaklanjut dari vonis tersebut.
Sebab keputusan JPU bergantung pada sikap dari kedua terdakwa.
Apalagi EW dan AA diberi hak untuk menolak putusan hakim.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kejari Gunungkidul Nilai Vonis Terdakwa Pembunuhan RN Sesuai Tuntutan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.