Dua Penjual Miras Diperiksa Polisi terkait Tewasnya 7 Warga Pasuruan di Hajatan Pernikahan
Polres Pasuruan sudah memeriksa dua penjual minuman keras (miras) di area Plaza Bangil, Pasuruan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Sebanyak tujuh warga Pasuruan dilaporkan tewas akibat minum minuman keras (miras) oplosan, Sabtu (13/5/2023).
Informasi yang dihimpun, ketujuh korban meninggal dalam insiden yang terjadi di rumah Munadi, Kelurahan Pogar, Bangil, Sabtu (13/5/2023) itu.
Mereka tewas dalam waktu yang berbeda.
Indra Laskmana, Bayu, Muhammad Roji dan Harjono meninggal di tanggal 15 Mei.
Baca juga: Daftar 7 Warga Pasuruan yang Tewas setelah Minum Miras Oplosan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Ada yang meninggal di rumah dan ada yang di RSUD.
Sedangkan di tanggal 16 Mei, yang meninggal ada tiga orang yakni M Adi Soni, Udin Mas’ud, dan M Taufik.
Terkini, Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan pihaknya sudah memeriksa dua penjual minuman keras (miras) di area Plaza Bangil, Pasuruan, Rabu (17/5/2023).
"Sudah kami periksa," kata AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua penjual miras, yakni E dan R.
Keduanya kini statusnya masih sebagai saksi, dan diwajibkan untuk lapor.
AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyebut, penyidik belum menetapkan kedua penjual miras ini sebagai tersangka.
Alasannya, karena penetapan tersangka perlu didukung bukti-bukti yang cukup dan valid.
"Kami sudah memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa mabuk-mabukan seusai pesta hajatan warga Bangil. Sementara saksi korban yang sedang dirawat di rumah sakit, belum bisa diminta keterangannya," jelasnya.
Baca juga: Bos Pabrik Ciu Oplosan di Pademangan Mengaku Belajar dari Facebook, Omzetnya Rp 4 Juta per Bulan