Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Guru Ngaji di Bener Meriah Aceh yang Cabuli 5 Santri Terancam Hukuman Cambuk Maksimal 200 Kali

Modus tersangka MIH membuat jadwal atau aturan terhadap santrinya untuk menemani serta memijat dirinya secara bergiliran setiap malam.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Guru Ngaji di Bener Meriah Aceh yang Cabuli 5 Santri Terancam Hukuman Cambuk Maksimal 200 Kali
ist
Ilustrasi pencabulan - MIH (26), seorang guru ngaji di salah satu dayah di Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh diringkus polisi terkait dugaan kasus pencabulan terhadap santri. Dia terancam hukuman cambuk minimal 150 kali dan maksimal 200 kali. 

Laporan Wartawan Serambi, Bustami

TRIBUNNEWS.COM, REDELONG - MIH (26), seorang guru ngaji di salah satu dayah di Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh diringkus polisi terkait dugaan kasus pencabulan terhadap santri.

"Kelakuan bejat yang dilakukan guru ngaji tersebut terjadi pada tanggal 2 Januari 2023 yang lalu," ujar Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, didampingi Kasat Rekrim, Kasat Reserse Narkoba, dan Kasatlantas saat konferensi pers di halaman Polres Bener Meriah, Rabu (17/5/2023).

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dia terancam hukuman cambuk minimal 150 kali dan maksimal 200 kali.

Baca juga: Alasan Hakim PN Buol Vonis Kebiri & 16 Tahun Penjara terhadap Baharudin Terdakwa Pencabulan Anak

Menurut Kapolres, modus tersangka MIH membuat jadwal atau aturan terhadap santrinya untuk menemani serta memijat dirinya secara bergiliran setiap malam.

Saat itulah aksi bejat pelaku dilakukan terhadap santrinya.

Berita Rekomendasi

"Pelaku MIH mengaku bahwa sudah melakukan aksi bejatnya terhadap lima korban yang juga santri di pesantren yang sama," ungkap Kapolres Bener Meriah.

Kasus itu diketahui polisi setelah korban datang untuk membuat laporan ke polisi pada 10 Mei 2023.

Atas laporan tersebut, personel Polres melakukan penangkapan tersangka pada salah satu masjid di Timang Gajah.

Pelaku mengaku, perbuatan tersebut dilakukannya karena terbawa nafsu dan terbawa dengan kejadian yang pernah dialaminya dulu.

Ia mengaku pernah menjadi korban pencabulan ketika masih mengaji dulu.

Baca juga: Dukun Gadungan Pelaku Pencabulan Ibu Muda di Tasikmalaya Ditangkap Setelah Dijebak Keluarga Korban

"Saya juga korban di salah satu pesantren yang dulu tempat saya menimba ilmu," ungkap pelaku.

"Saya minta maaf dan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan saya," ujar oknum guru ngaji tersebut.

Diketahui, sejak Januari hingga 12 Mei 2023, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bener Meriah sudah menangani sebanyak 19 kasus.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Modus Pijat, Oknum Guru Ngaji di Bener Meriah Leluasa Cabuli 5 Santri, Dulu Pernah Korban Pencabulan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas