Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pengakuan Tersangka Pemalak Sopir Truk di Bogor, Dapat Uang Rp 90 Ribu Dalam Sehari

Pria beratribut ormas di Bogor telah ditangkap karena melakuakan pemalakan ke sopir truk. Dalam sehari pelaku dapat mengantongi uang Rp 90 ribu.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Pengakuan Tersangka Pemalak Sopir Truk di Bogor, Dapat Uang Rp 90 Ribu Dalam Sehari
dok.
Wajah pria berpakaian ormas yang memalak pengemudi truk di Jalan Raya Letkol Atang Sanjaya, Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, dan videonya viral di media sosial. 

Bahkan pelaku juga mengancam akan menghancurkan mobil truk korban jika kembali melintasi jalan tersebut.

Pasca viral, pelaku akhirnya berhasil ditangkap Polisi pada Kamis (18/5/2023).

RB, pria berjaket ormas yang memalak sopir truk di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka.
RB, pria berjaket ormas yang memalak sopir truk di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka. (Istimewa)

Sosok Rudi Boy 

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengaku masih mendalami keanggotaan Rudi Boy di ormas Pemuda Pancasila.

Ketika penangkapan, polisi menemukan seragam dan KTA milik Rudi Boy.

Pada KTA tersebut tertulis Rudi Boy merupakan anggota Pemuda Pancasila di Peuteuycondong, Cibeber, Kabupaten Cianjur.

"Benar (anggota Pemuda Pancasila), dibuktikan dengan adanya seragam dan KTA."

Berita Rekomendasi

"Tapi kita akan konfirmasi lagi ke pengurus ormas tersebut apakah KTA-nya asli atau nggak," bebernya, Kamis (18/5/2023).

Baca juga: Pria Berjaket Ormas yang Palak Sopir Truk di Bogor Jadi Tersangka, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Rudi Boy merupakan warga asli Kabupaten Bogor yang saat ini tinggal di Cianjur.

AKP Yohannes Redhoi menjelaskan Rudi Boy merupakan residivis kasus pencurian handphone dan baru bebas dari penjara pada Desember 2022 lalu.

"Pernah ditangkap 1 tahun lalu di Polsek Rancabungur atas perkara pencurian HP. Baru keluar Desember kemarin, kurang lebih 5 bulan," terangnya.

Kini, Rudi Boy kembali harus berurusan dengan kepolisian karena statusnya sudah tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Bogor," paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pemalakan.

"Dari pengakuan pelaku baru pertama kali," ungkapnya.

Motif Rudi Boy melakukan pemalakan karena himpitan ekonomi.

"Karena butuh uang untuk pulang ke Cianjur," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Rudi Boy dapat dijerat dengan hukuman pidana 9 tahun penjara.

"Penerapan pasal 368 subsider 335 ancaman hukuman 9 tahun penjara," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas