Tanggapan Gubernur DIY soal Lurah yang Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X pun angkat suara atas kasus Lurah Caturtunggal yang jadi tersangka mafia tanah
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Lurah Caturtunggal, Sleman, DI Yogyakarta, Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Agus Santoso ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Agus diduga membiarkan TKD dibangun perumahan tanpa izin yang digarap oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X pun angkat suara atas kasus tersebut.
"Sing (yang) melakukan mereka ya pokoknya yang melibatkan diri diproses. Gitu aja," ujar Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/5/2023).
Pengungkapan kasus ini, menurut Sri Sultan HB X juga menjadi pengingat bagi lurah-lurah lainnya agar tidak menyalahgunagakan tanah kas desa di wilayahnya.
Baca juga: Fakta Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Kas Desa: Peran dan Kerugian Negara
Jika terbukti terlibat dalam penyelewengan, yang bersangkutan harus siap menghadapi konsekuensi hukum.
"Ya yang memang menyalah gunakan (harus diproses), kalau lurah lain nggak menyalahgunakan nggak apa-apa. Yang menyalahgunakan ya ditunggu aja (konsekuensi hukumnya)," ujar Sultan.
Sri Sultan mengungkapkan, hingga saat ini AS belum diberhentikan dari jabatannya.
Pihaknya masih menunggu proses hukum yang berlangsung
"Belum ini baru proses nanti liat momentum baca undang-undangnya dulu," kata Sri Sultan.
Disinggung nasib TKD yang diselewengkan, Sri Sultan HB X mengaku masih menunggu keputusan pengadilan.
Termasuk kepastian apakah rumah hunian di sana bakal dirobohkan nantinya.
"Ya belum tahu nanti aja. Nunggu keputusan," ucap Sultan.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Ini Kata Sri Sultan HB X