Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhir Kisah Pasutri Pembuang Bayi ke Sumur, Kini Jadi Tersangka Setelah Ungkap Peran Masing-masing

S mengakui telah menceburkan bayi tersebut ke dalam sumur. Sementara MR yang membuka tutup sumur.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Akhir Kisah Pasutri Pembuang Bayi ke Sumur, Kini Jadi Tersangka Setelah Ungkap Peran Masing-masing
Dok. Relawan Jepara
Tim relawan membawa jasad bayi dari sumur menuju ambulans. Jasad bayi ini kemudian dibawa ke RSUD RA Kartini, Jumat (19/5/2023). Pasangan suami istri berinisial MR (44) dan S (31) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan bayi. 

TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Pasangan suami istri berinisial MR (44) dan S (31) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan bayi.

Warga Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara itu dijadikan tersangka setelah mengaku perbuatannya membuang bayi mereka ke dalam sumur.

Kepada polisi yang memeriksa, pasutri ini juga mengungkapkan peran mereka masing-masing saat melakukan kejahatan tersebut.

Pasutri ini dijerat dengan Pasal 80 juncto 76C ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Bayi Berumur 3 Bulan Dibuang Ibu Kandung dalam Sumur di Jepara, Ayah Korban Sempat Lapor Polisi

Keduanya kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan pihaknya telah mengantongi bukti-bukti saat menetapkan dua pasutri itu sebagai tersangka.

Barang bukti yang utama, pakaian terakhir yang dipakai bayi tersebut.

BERITA TERKAIT

"Selendang, baju, celana, dan pampers," kata Kasat Reskrim Polres Jepara kepada Tribunmuria.com, Sabtu (20/5/2023).

Korban yang berinisial MHRS itu terakhir kali dipakaikan oleh orangtuanya sepasang baju berkelir oranye dengan motif larik-larik dan ada gambar hewan di di tengahnya.

Saat ia diceburkan ke sumur, MHRS dalam kondisi tertidur dan dibedong oleh orangtuanya dengan selendang berkelir cokelat dengan motif batik.

Kasat Reskrim menambahkan, pengakuan pertama disampaikan S, ibu dari korban.

Ia mengakui telah menceburkan bayi tersebut ke dalam sumur.

Baca juga: Wanita di Tulungagung Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Hamil Diluar Nikah dan Pacar Pergi ke Taiwan

Kemudian MR, ayah dari korban, juga mengakui turut terlibat dalam pembuangan bayi tersebut.

"MR yang membuka tutup sumur, S yang menceburkan," kata dia.

Kondisi sumur itu sudah tidak difungsikan.

Bangunan sumur itu tingginya sekira setengah badan orang dewasa.

Sehari-hari sumur itu dalam kondisi tertutup papan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jepara, sumur tersebut sangat dekat dari rumah tersangka.

Jaraknya kurang lebih sekira 10 meter.

S mengaku tega membuang bayinya ke sumur karena kesal anak keduanya sering nangis atau rewel.

Sejak Rabu (17/5/2023) anaknya mengalami panas.

Di samping itu juga pasutri tersebut mengalami tekanan ekonomi.

Diduga mereka putus asa dan mengambil jalan pintas tersebut.

Baca juga: Nasib Suami Kades di Tulungagung yang Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap: Jadi Tersangka dan Ditahan

Tohari merencanakan pemeriksaan kejiwaan S.

Pihaknya akan melibatkan psikiater dari kepolisian.

Buang Bayi ke Sumur

Sebelumnya diberitakan, MR dan S terlibat dalam pembuangan bayi ke dalam sumur dengan kedalaman sekira 20 meter di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jumat (19/5/2023).

Bayi berinisial MHRS berusia 3 bulan itu kini dalam proses autopsi oleh tim forensik Polda Jateng di RSUD RA Kartini.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan hasil pemeriksaan ayah korban mengakui bahwa ia ikut membuang bayi.

Ayah korban membukakan tutup sumur, sedangkan ibu korban yang menceburkan bayi tersebut ke dalam sumur.

Jarak sumur dan rumah kedua pelaku sekira 10 meter. Sumur itu terletak di belakang rumah.

Kasat Reskrim menjelaskan, di dekat rumah pelaku ada dua sumur.

Sumur tempat pembuangan bayi berjarak 10 meter dari rumah pelaku. Sementara sumur kedua berjarak kurang lebih 20 meter.

Saat anjing pelacak dari Polres Jepara didatangkan di TKP, anjing tersebut mengitari rumah dan dua sumur tersebut.

Menurut AKP Masdar, pihaknya langsung mendatangi TKP begitu ada laporan kehilangan bayi di Polsek Kembang. Pihaknya meminta keterangan kepada MR dan S.

Dalam proses ini polisi menemukan kejanggalan.

S mengaku bayinya menangis sekira pukul 02.00 WIB. Sementara pukul 02.30 WIB dia melaporkan bayinya hilang secara tiba-tiba.

Jeda 30 menit menjadi pintu masuk pengungkapan asal mula bayi tersebut dibuang ke sumur.

"Setelah dimintai keterangan ibunya mengaku membuang sumur dan menunjukkan lokasi sumurnya," kata dia kepada Tribunmuria.com.

Atas pengakuan ini, S dan MR kemudian dibawa ke Mapolres Jepara untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa di tempat terpisah, dua pelaku mengakui perbuatannya.

Kasat Reskrim menambahkan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap kedua pelaku tersebut. Di samping itu juga, pihaknya masih memintai keterangan sejumlah saksi.

Meski MR dan S diduga kuat sebagai pelaku pembuangan bayi, status mereka masih sebagai saksi.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menerangkan belum menetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Nanti digelarkan penyidik dulu apa sudah cukup alat buktinya, terangnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Pasutri di Jepara yang Buang Bayi ke Sumur Jadi Tersangka, Ancaman Penjara 15 Tahun

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas