Polda Jateng Tertibkan Pengeboran Minyak Bermasalah di Blora
Praktik pengeboran minyak mentah yang bermasalah di sana dilakukan sejak 5 tahun terakhir.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menertibkan pengeboran minyak bermasalah di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.
Lokasi tersebut adalah sumur-sumur tua.
Baca juga: Viral Video Air Sumur Tua Meluap di Wonogiri: Penjelasan Ilmiahnya hingga Kesaksian Sesepuh Desa
“Pengelolaan pertambangan yang menurut kami tidak dikelola dengan baik,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Po. Dwi Subagio, Jumat (19/5/2023).
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng, praktik pengeboran minyak mentah yang bermasalah di sana dilakukan sejak 5 tahun terakhir.
Ada 197 titik pengeboran yang ada di Lapangan Ledok. Pengeboran tersebut diketahui merupakan kerjasama antara Pertamina dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Blora. Namun, pada praktiknya pengeboran dilakukan oleh pihak turunannya.
“Tidak lagi pihak ke-3, tapi ini pihak ke-4. Karyawan yang bekerja di sana dibagi 3 shift per hari, tiap shift bekerja 4 jam, hanya dibayar Rp50ribu per shift,” lanjutnya.
Hasil selama 1 bulan di sana, per titik, seharusnya bisa sekira 20 ton. Pertamina sendiri, menggelontorkan dana jasa angkat angkut Rp5miliar per bulan.
Baca juga: Sikapi Protes China, Anggota DPR Dorong Bakamla Diperkuat untuk Amankan Pengeboran Minyak di Natuna
Perjanjian pengeboran tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Blora.
Namun, karena ada temuan tidak dikelola dengan benar, maka praktik tersebut tidak menambah PAD setempat.
“Seharusnya Blora banyak (PAD) karena kaya minyak-minyak mentah. Kami tangani sejak Maret lalu, berdasarkan laporan masyarakat,” sambungnya.
Pada Maret lalu diketahui ada 3 truk tangki berisi minyak mentah yang diangkut ke Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Truk tersebut berkapasitas 4000 liter – 5000 liter per tangki.
Di tangki truk tersebut tertulis PT. Blora Patra Energi (BPE). Hasil penelusuran informasi, PT. BPE diketahui merupakan BUMD di Kabupaten Blora yang menandatangani perjanjian kerjasama pengusahaan minyak bumi pada sumur tua di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong dan Lapangan Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Perjanjian itu diteken PT. Pertamina dan PT. BPE pada 25 Juni 2020.
Setelah perjanjian tersebut diteken, PT. BPE melakukan perjanjian dengan perkumpulan penambang pada Rabu 30 September 2020.
Baca juga: Penderitaan Warga Pulau Tunda Banten, Kini Hadapi Pencemaran Limbah setelah Ada Pengeboran Minyak
Penandatanganan dilakukan di 2 tempat yakni di Lapangan Ledok dengan perkumpulan penambang setempat, sementara dengan perkumpulan penambang Lapangan Semanggi perjanjian dilaksanakan di kantor PT. BPE. Perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan jangka waktu 5 tahun.