Viral Video Emak-emak Seret Anjing di Bali, Pelaku Berdalih Ingin Peliharaannya Tidak Malas
Video seorang pemotor sengaja seret anjing, viral di media sosial. Kejadian berada di Denpasar Bali.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Video seorang pemotor sengaja seret anjing, viral di media sosial.
Video tersebut tersebar luas setelah diunggah oleh sejumlah akun Instagram, seperti @denpasar_info.
Pada rekaman terlihat seorang pengendara motor menarik seekor anjing.
Anjing berwarna cokelat itu tampak kewalahan mengikuti kecepatan motor.
Hingga Minggu (21/5/2023), rekaman ini sudah ditonton ribuan kali.
Video aksi seret anjing juga menuai kecaman dari warganet.
Baca juga: Viral Preman Palak Handphone Remaja di Jakarta Timur, Pelaku Mengaku Sudah Beraksi 500 Kali
Belakangan terungkap, identitas pengendara motor itu seorang emak-emak berinisial EL (44) asal Jakarta.
EL kini tinggal di Tukad Unda Panjer Denpasar Selatan.
Sementara lokasi kejadian berada di Jalan Tukad Yeh Aya Renon sampai Jalan Ciung Wanara Renon, Denpasar Selatan, Bali.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat 12 Mei 2023, sekitar pukul 11.00 Wita.
Kasus itu lalu dilaporkan ke polisi oleh Andi Sc Jovand Imanuel Calvary selaku konsultan hukum dari Yayasan Sintesia Animalia Indonesia, pada Sabtu, 13 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 Wita.
Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan kemudian melakukan penyelidikan.
Tim dipimpin Iptu M Guruh Firmansyah akhirnya menemukan pelaku yang diduga menyeret anjing jenis Ras Pomeranian (POM) tersebut.
Baca juga: Wanita Asal Kamboja yang jadi Panitia SEA Games Viral, Kini Akui Kewalahan Hadapi Warganet Indonesia
Terduga pelaku ternyata seorang perempuan berinisial EL (44) asal Jakarta yang tinggal di Tukad Unda Panjer Denpasar Selatan.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari saat dikonfirmasi, Rabu 17 Mei 2023 menyebutkan, berdasarkan penyelidikan, terduga pelaku sekaligus pemilik anjing.
Disebutkan, bahwa saat kejadian Jumat, 12 Mei 2023, EL hendak ke Pantai Sanur bersama anjing tersebut.
“Terduga pelaku berangkat dari rumah dengan posisi anjing diletakan di dashboard, pijakan kaki sepeda motor matic dan ujung tali dicantolkan pada distang sepeda motor bagian kiri,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya di perjalanan, anjing tersebut tiba-tiba ingin turun.
EL mengaku sudah berusaha menaikan kembali.
Namun saat tiba di Jalan Ciung Wanara, tiba-tiba anjing tersebut turun lagi.
Menurut pelaku, ia ingin anjingnya berlari dan tidak malas.
Sehingga pelaku tetap menjalankan sepeda motor dengan kecepatan rendah dan anjing tersebut ikut lari mengejar karena lehernya terikat tali yang dikaitkan di stang sehingga terlihat anjing tersebut terseret.
Baca juga: VIRAL Leher Penumpang Terjepit di Pintu KA Bandara YIA, Kronologi hingga Tanggapan Humas Railink
Belakangan diketahui, tepat di depan sekolah Petra Berkat, pelaku sempat ditegur oleh seseorang yang tidak dikenal dengan kata-kata: “bu itu anjingnya, itu anjing sendiri atau anjing orang?”
Ia pun kemudian menaikan kembali anjing tersebut ke sepeda motor.
Menurut pengakuan pelaku, ia sebenarnya bukan pemilik anjing jenis POM tersebut.
“Anjing tersebut dimiliki oleh teman pelaku yang berinisial Y. Yang mana Y dikatakan saat ini sedang berada di luar Kota, sedangkan pelaku hanya dititip dan dalam beberapa hari akan diambil kembali oleh pemiliknya,” papar Kapolsek.
Apes, EL pun kini harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat ulahnya tersebut.
Saat ini terduga pelaku masih dalam proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan.
Ia dikenakan wajib lapor sampai proses persidangan berlangsung.
Sedangkan anjing tersebut dalam pengawasan di Klinik Dokter Anom di Denpasar Selatan.
Baca juga: Viral Dugaan Pemerasan oleh Jaksa EKT, Kejaksaan Agung Ungkap Jurus Tangkal Oknum Nakal
Berdasarkan rekam medis dan pemeriksaan Klinik Hewan Anom pada 15 Mei 2023, anjing tersebut jenis kelamin jantan.
Anjing mengalami vulnus abrasio, luka yang mengenai lapisan kulit paling atas (epidermis).
Hal tersebut karena gesekan kulit dengan permukaan yang kasar dan hasil pemeriksaan lain ada gangguan fungsi liver (organ hati).
Kapolsek menjelaskan, terduga pelaku akan disangkakan pasal 302 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman pidana 3 bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Seret Anjing dengan Motor di Denpasar, EL Terancam 3 Bulan Penjara, Alasan Agar Anjing Tidak Malas
(Tribun-Bali.com/Putu Honey Dharma Putri W)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.