Bocah Kelas 2 SD Tewas Diduga Dianiaya Kakak Kelas, 4 Siswa Berinisial AZ Diperiksa Polisi
Bocah kelas 2 SD di Sukabumi meninggal diduga dianiaya kakak kelas. Korban sempat menyebut nama salah satu pelaku penganiayaan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Polisi masih melakukan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan siswa kelas 2 SD di Sukabumi, Jawa Barat meninggal.
Korban yang berinisial MHD (9) diduga sempat mengalami penganiayaan selama 2 hari yang dilakukan kakak kelasnya.
Berdasarkan keterangan kakek korban, salah satu nama pelaku penganiayaan sempat disebut korban sebelum meninggal.
Pelaku tersebut berinisial AZ yang masih satu sekolah dengan korban.
Namun, di sekolah tersebut ada 4 siswa yang berinisial AZ dan polisi perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Sosok MHD, Bocah SD di Sukabumi yang Tewas Dikeroyok Kakak Kelas, Baru Pindah Sekolah 4 Bulan
Keempat siswa yang diperiksa didampingi oleh orang tua masing-masing karena masih di bawah umur.
Pengawas Bina Kecamatan Sukaraja Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Ahmad Yani membenarkan penyidik telah memeriksa 4 siswa berinisial AZ.
"Ada 4 nama, nama AZ itu ada di kelas dua 1 orang, kelas tiga 1 orang, kelas lima 2 orang."
"Sedang dilaksanakan BAP penelusuran permasalahan oleh pihak kepolisian," paparnya, Senin (22/5/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Menurutnya, pihak sekolah akan kooperatif membantu proses penyelidikan karena kasus penganiayaan diduga dilakukan di lingkungan sekolah.
"Tentunya kami siap berkoordinasi, dikonfirmasi dan dimintai keterangan, bahwa kejadiannya di internal sekolah sehingga tentunya ada beberapa siswa yang dicurigai atau pun menjadi bahan," imbuhnya.
Ia mengaku terus menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian agar kasus ini dapat terungkap.
Baca juga: Sebelum Meninggal Dunia, Bocah SD di Sukabumi Sempat Sebutkan Nama Kakak Kelas yang Mengeroyoknya
"Kami senantiasa mengedepankan adil, bahwa yang meninggal maupun pelaku adalah putra kami."
"Jadi dengan sabar kita menunggu dari aparat penegak hukum dalam rangka menelusuri," pungkasnya.