Polisi Tangkap 2 Pimpinan Pondok Pesantren di Lombok yang Lecehkan Santriwati
Keduanya yakni LMI menjabat sebagai salah satu ketua yayasan dan HSN menjabat sebagai pimpinan Ponpes.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Polisi menangkap dua pimpinan pondok pesantren pelaku pelecehan seksual terhadap santriwati di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Keduanya yakni LMI menjabat sebagai salah satu ketua yayasan dan HSN menjabat sebagai pimpinan Ponpes.
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Perkosa Santriwati, Perdayai Korban Sebut Hubungan Itu Direstui Nabi
LMI dan HSN telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua pelaku tersebut diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya yang berusia di bawah umur.
Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono menjelaskan, kedua tersangka memiliki modus rayuan melancarkan aksi cabulnya ke korbannya yang berusia di bawah umur.
"Modus pelecehan seksual ini, tersangka melakukan seperti bujuk rayu untuk hubungan intim," ungkap Kapolres di Polda NTB, Selasa (13/5/2023).
Dua tersangka diamankan pada waktu yang berbeda.
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Lombok Rudapaksa Santriwati, Paksa Korban Nonton Film Syur, Janjikan Masuk Surga
LMI diamankan pada Kamis 4 Mei 2023, oleh Polres Lotim tanpa perlawanan di rumahnya.
Sedangkan HSN ditangkap pada Selasa 16 Mei 2023.
Sedangkan korban kepolisian baru mengumpulkan bukti pada 3 orang korban.
Dua orang santriwati menjadi korban kejahatan LMI dan 1 orang santriwati menjadi korban HSN.
Ketika disinggung terkait jumlah korban yang berjumlah puluhan orang, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan hanya menjawab singkat.
"Masih kita kembangkan," cetusnya.
Sedangkan untuk keterlibatan orang lain dalam pencabulan kedua tersangka, Teddy dan Hery tidak berbicara banyak.
Baca juga: Sosok Wildan Mashuri Amin, Pengasuh Ponpes di Batang yang Cabuli 22 Santriwati