Masa Jabatan Tinggal 2 Bulan, Ketua KPU Pegunungan Arfak Hery Towansiba Mundur, Pilih Gabung Parpol
Hery Towansiba memilih mundur dari jabatan Ketua KPU Pegunungan Arfak karena lebih memilih bergabung dengan partai politik (parpol).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pegunungan Arfak (Pegaf), Hery Towansiba secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Hery Towansiba memilih mundur dari jabatan Ketua KPU Pegunungan Arfak karena lebih memilih bergabung dengan partai politik (parpol).
Baca juga: Jika Ada Komplain Hasil Penghitungan, KPU Siap Buka Ulang Kotak Suara
Apalagi sisa masa jabatannya tinggal dua bulan lagi.
"Setelah saya pertimbangkan, masa jabatan saya sisa dua bulan. Saya pikir setelah berakhir jabatan, selanjutnya saya buat apa? Saya putuskan masuk parpol," kata Hery Towansiba di Manokwari, Kamis (25/5/2023).
Pengunduran diri sebagai ketua KPU Pegunungan Arfak telah disampaikannya ke pimpinan KPU RI melalui KPU Papua Barat.
"Saya sudah serahkan surat pengunduran diri. Pengunduran diri saya terhitung sejak 19 Mei 2023," kata Hery Towansiba.
Diketahui Hery Towansiba sudah dua periode menjabat sebagai komisioner KPU Pegunungan Arfak.
Periode pertamanya sebagai komisioner KPU Pegunungan Arfak pada 2015-2018.
Di periode kedua, 2018-2023, ia kembali terpilih dan dipercayakan sebagai Ketua KPU Pegunungan Arfak.
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul BREAKING NEWS - Hery Towansiba Mundur dari Ketua KPU Pegunungan Arfak, Ini Alasannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.