Perawat Rumah Sakit di Kendari Dianiaya, PPNI Angkat Suara hingga Dampingi Korban
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sultra angkat suara soal perawat RSUD Kendari yang dipukul keluarga pasien
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Perawat RSUD Kendari, Sulawesi Tenggara alami tindak penganiayaan saat bertugas.
Tindak pemukulan yang dilakukan oleh keluarga pasien tersebut pun tuai kritik.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sulawesi Tenggara pun angkat suara.
Heryanto selaku Ketua DPW PPNI Sulawesi Tenggara mengatakan, pihaknya menyayangkan tindak pemukulan yang dilakukan karena keluarga pasien tak terima anggota keluarganya meninggal dunia.
"Dengan tindakan keluarga pasien itu kami sesalkan. Sehingga apa yang dilakukan oleh keluarga pasien terhadap perawat ini benar-benar kami kecam," ujarnya saat dikonformasi via telepon kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (25/5/2023).
Menurutnya, perawat sudah memberikan pelayanan yang baik kepada pasien.
Baca juga: Kronologi Perawat di Kendari Dianiaya Keluarga Pasien, Korban Dipukul di Belakang Telinga
Selain itu, saat masih penaganan pasien juga sudah dinyatakan meninggal dunia.
Sehingga, seharusnya dengan kondisi itu, pihak keluarga tidak boleh melakukan tindakan pemukulan karena penanganan sudah sesuai dengan standar pelayanan yang diterapkan.
"Karena tugas kami itu melayani pasien, tapi masalah hidup dan mati bukan urusan kami itu urusan tuhan," ujarnya.
Heryanto juga membeberkan kasus komplain terhadap perawat memang sudah sering dialami perawat RSUD Kota Kendari terutama dari keluarga pasien yang protes dengan pelayanan.
Apalagi perawat juga sudah memberikan penyampaian kepada keluarga terkait kondisi pasien saat itu.
Namun, para pihak tidak boleh sampai melakukan pemukulan ataupun penganiayaan karena itu melangghar aturan hukum.
"Memang kejadian ini sudah berulang dengan pelaku berbeda. Hanya yang kita sesalkan sebenarnya apasih kekurangannya teman-teman perawat di pelayanan," ujarnya.
Baca juga: Perawat RSUD Kendari Dianiaya Keluarga Pasien hingga Alami Gangguan Pendengaran
Dampingi Korban
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.