Viral Kisah Wanita Korban KDRT Jadi Tersangka, Ternyata Sempat Lukai Suaminya hingga Operasi
Wanita asal Depok yang menjadi korban KDRT oleh suaminya ditetapkan menjadi tersangka karena juga terbukti melakukan kekerasan ke suaminya.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM – Viral di media sosial wanita asal Depok, Jawa Barat menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri hingga mengalami babak belur.
Bahkan, wanita berinisial PB itu mengakui juga sempat diancam sang suaminya, (BI) akan dibunuh.
Kasus yang menimpa PB ini viral di media sosial usai sang adik, mengunggah kisah pilu kakaknya itu di akun Instagram pribadinya @saharahanum.
Dalam video yang diunggah sang adik, ia menulis bahwa kakaknya menjadi korban KDRT hingga hampir merenggut nyawa.
Kejadian KDRT yang dialami kakaknya itu rupanya sudah terjadi berkali-kali selama 14 tahun menikah.
Kisah itu semakin menjadi viral saat Sahara mengatakan PB justru ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus KDRT itu.
Baca juga: Kisah Siswa SMA Jalan Kaki 16 Km ke Sekolah Viral, Tetangga Beri Kesaksian: Dia Punya Motor
Ini kakak kandung gue, dia korban KDRT suaminya (hampir mati) tetapi sekarang status dia adalah tersangka karena suaminya lapor balik,”
“ (kakak) sampe ditahan polres depok unit Ppa tidak boleh pulang, ninggalin anak-anaknya yang masih kecil dan harus didampingi sekolah,” tulis adik dari korban KDRT.
Diungkapkan sang adik, PB juga didesak keluarga BI untuk berdamai dan dipaksa menandatangani surat penambahan penahanan untuk kakaknya itu jika enggan menandatanganinya.
Berdasarkan keterangannyya, PB selama ini diam lantaran mendapat ancaman dari BI bahwa kelaurganya akan dibunuh jika melaporkan kasus tersebut.
Sang adik lantas merasa kesal dan kecewa saat PB melaporkan kasusnya justru malah dijadikan tersangka dan ditahan.
Pihak kepolisian buka suara soal PB yang dijadikan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan PB ditetapkan sebagai tersangka karena juga melakukan KDRT terhadap suaminya.
Diungkapkan Yogen, KDRT yang terjadi pada akhir Februari 2023 ini berawan dari kekesalan BI yang tersinggung kepada PB hingga melakukan penganiayaan.
PB pun juga didorong oleh suaminya.
Keduanya pun lantas saling melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Namun, PB justru melaporkannya lebih dahulu dan disusul oleh BI.
“Iya kejadian awal pada tanggal 26 Februari lalu ya, ada cekcok antara suami istri, kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan,” kata Yogen di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Rabu (24/5/2023), dikutip dari TribunJakarta.
Tak terima mendapat tindak kekerasan, PB lantas melakukan perlawanan kepada BI dengan cara memeras alat vitalnya.
Akibatnya, sang suami mengalami luka parah di alat vitalnya hingga harus menjalani operasi.
Karena hal tersebut, PB juga ditetapkan sebagai tersangka karena juga melakukan kekerasan terhadap BI.
Yogen menyebut, PB juga tak kooperatif dalam kasusnya itu hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari awal sudah tidak kooperatif, RJ (restorative justice) tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga,” ujar Yogen.
Untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka, pihak kepolisian juga melibatkan ahli pidana untuk menyatakan tindakan PB dan BI masuk dalam unsur pidana.
Yogen mengatakan, sejak awal bergulirnya kasus ini, sang istri tidak kooperatif hingga akhirnya dilakukan penahanan.
“Dari awal sudah tidak kooperatif, RJ (restorative justice) tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga,” ungkapnya.
Suami PB belum ditahan karena kondisi fisiknya
Meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun BI belum dilakukan penahanan.
Padahal, PB sebelumnya sudah sempat ditahan.
Terkait hal ini, Yogen mengungkapkan bahwa BI belum ditahan terkait dengan kondisi fisiknya yang belum memungkinkan pasca operasi.
Hal ini juga berdasarkan rekomendasi dari dokter yang merawat Bi di rumah sakit.
“Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami,” ungkapnya.
“Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit,” timpal Yogen, dikutip dari TribunJakarta.
(Tribunnews.com/Linda) (TribunJakarta.com/ Rr Dewi Kartika H)