4 Fakta Pria Padang Lawas Merobek Organ Intim Istri, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Warga Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara tega merobek organ intim sang istri menggunakan jarinya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TrIbun Medan Fredy Santoso
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Muksin Nasution (36) mendekam di balik jeruji besi lantaran perbuatan kejinya terhadap istrinya, Nursaima Pohan.
Warga Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara tega merobek organ intim sang istri menggunakan jemarinya.
Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Barumun.
Ini Deretan Fakta-Faktanya :
1. Dilakukan Saat Istri Menolak Lakukan Hubungan Badan
Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin mengatakan, kejadian itu terjadi pada 26 April lalu di kediaman keduanya sekira pukul 22:30 WIB saat keduanya berhubungan intim.
Kejadian diduga dipicu saat istrinya itu menolak diajak bercinta hingga bertengkar mulut namun Muksin memaksanya.
Baca juga: Seorang Suami di Medan Lakukan KDRT Terhadap Istrinya karena Ditolak Lakukan Hubungan Intim
Saat posisi Muksin berada di atas, lalu dia memasukkan sekitar enam jari dari kedua tangannya ke kemaluan istrinya itu lalu menariknya hingga robek.
Robekan ini diperkirakan mencapai 10 sentimeter.
“Jemari kedua belah tangan tersangka telunjuk, tengah dan jari manis dimasukkannya ke dalam lubang kemaluan korban.Setelah itu dikoyakkannya sehingga pada bagian lubang kemaluan koyak,”kata Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin, Rabu (24/5/2023).
2. Ditangkap setelah hampir 1 bulan menghilang
Sementara istrinya mengadu ke kantor Polisi.
Muksin ditangkap pada Selasa 23 Mei 2023 sekira pukul 17.00 wib, di persembunyiannya di Dusun Aek Tobang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dia mengakui segala perbuatannya dan menyesal telah merobek kemaluan istrinya.
3. Terancam Penjara 10 Tahun
Muksin Nasution, tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Padanglawas terancam 10 tahun kurungan penjara.
Muksin Nasution diketahui melakukan penganiayaan yakni merobek kelamin istrinya.
Namun demikian, Polisi masih perlu berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar bisa memenuhi ayat 2 dalam pasal tersebut.
“Ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kita masih koordinasi dengan penuntut umum memenuhi unsur ayat 2 nya,” kata Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin, Kamis (25/5/2023).
Pasal 44 ayat 2 disebutkan: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit
atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
4. Luka Robek 10 Sentimeter
Dari informasi yang didapat polisi, Nursaima Pohan, istri tersangka mengalami luka robek 10 sentimeter pada vaginanya.
Untuk mengobat luka dan pendarahan, korban mendapat 5 jahitan di organ vitalnya.
“Itu korban dibawa dari rumah ke rumah sakit sejauh 11 kilometer.
Harus dijahit antara 3-5 jahitan. Tetapi hasil visum 10 sentimeter robeknya.” ungkapnya. (cr25/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tampang Muksin Nasution Si Suami Keji, Tega Aniaya Istri lantaran Ditolak Hubungan Intim