Gadis 16 Tahun Dirudapaksa 10 Orang di Parimo Sulteng, Pelaku Ada Kades dan Guru
Polisi menetapkan 10 tersangka terkait kasus rudapaksa terhadap gadis berusia 16 tahun, RI yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
Yudy mengatakan modus dari lima tersangka yang sudah ditahan yaitu memberikan iming-iming kepada korban berupa pemberian uang dengan nominal Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu, diberikan makanan, pakaian, hingga handphone.
Sementara kelima tersangka yang telah ditangkap dan tahan melakukan aksi bejatnya di tempat dan waktu yang berbeda.
Masih dikutip dari Tribun Palu, pelaku berinisial EK alias MT melakukan rudapaksa kepada RI sebanyak dua kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 di rumahnya di Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan.
Sementara guru berinisial ARH alias FH melakukan aksi bejatnya sebanyak enam kali sejak April 2022 hingga Januari 2023 di berbagai lokasi termasuk di tempat korban bekerja yakni Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.
Baca juga: ABG Usia 14 Tahun di Bangka Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Korban Diancam Disantet
Lalu AR melakukan rudapaksa sebanyak empat kali sejak Mei 2022 sampai Desember 2022 termasuk di ruang Sekretariat Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.
Kemudian untuk pelaku berinisial AK melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali.
Sedangkan kades berinisial HR menyetubuhi korban sebanyak dua kali di berbagai tempat.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu celana pendek hitam milik korban, satu lembar kaos lengan pendek warna ungu, dan satu lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat yang juga milik RI.
Selain itu, polisi jug menyita dua unit sepeda motor beserta satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Jadi barang bukti kendaraan ini karena jadi tempat persetubuhan anak di bawah umur," ujar AKBP Yudy Arto Wiyono.
Akibat tindakan bejatnya, kelima pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Pelaku Kades Sempat Hubungi Orang Tua Korban, Minta Maaf dan Janji Menikahi
Ayah korban, ZN mengatakan kades berinisial HR yang juga menjadi pelaku pernah meminta maaf kepadanya melalui sambungan video call atas tindakan bejatnya kepada anaknya.
Bahkan, sambungnya, HR sempat berjanji untuk menikahi RI tetapi langsung ditolak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.