Update Kasus KDRT di Depok, Polda Metro Kembali Buka Upaya Damai
Inilah kabar terbaru soal kasus kekerasa dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Depok, Jawa Barat.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus kekerasa dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Depok, Jawa Barat.
Terbaru, pihak kepolisian akan kembali membuka kesempatan untuk pasangan suami istri yang berseteru untuk berdamai atau Restorative Justice.
Upaya damai tersebut dilakukan berdasarkan azas UU KDRT, yakni keutuhan rumah tangga.
Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
“Karena dalam undang-undang KDRT ini salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga," ungkapnya, Minggu (28/5/2023).
"Tentunya apakah memang ada keinginan untuk restorative Justice itu kita buka ruang, karena undang-undang yang ada disebutkan di sana,” sambungnya.
Baca juga: Pasutri di Depok Sama-sama Jadi Tersangka KDRT, Psikolog: Semestinya Ada Pelaku dan Korban
Lebih lanjut, jika kedua belah pihak tak tercapai kesepakatan Restorative kata Hengki, maka pihaknya akan mempercepat penanganan perkara, dengan berkolaborasi dengan pihak lain.
“Tetapi apabila tidak tercapai Restorative Justice ini, maka kami akan kebut dalam penanganan perkara ini secara objektif, secara bersama-sama, berkolaborasi dengan mitra maupun tim ahli,” ungkapnya.
Sebelumnya Polres Metro Depok juga telah berupaya memfasilitasi upaya penyelesaian Restorative Justice (RJ) atau perdamaian terhadap perselisihan yang terjadi antara suami dan istri yang saling lapor kasus KDRT.
Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, salah satu pihaktidak menyambut baik upaya tersebut sehingga kasus pun akan terus berlanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa kejadian pertengkaran antara suami istri tersebut bermula pada 26 Februari 2023.
Polres Metro Depok melalui Satreskrim nya angkat suara perihal penetapan status tersangka terhadap istri yang menjadi korban KDRT di Kota Depok.
"Dari salah satu pihak suami mengajukan RJ, pihak istri tidak hadir sama sekali, sehingga akhirnya kasus berlanjut, kita lakukan semua sebagai tersangka," ungkap Yogen kepada awak media, Rabu (24/5/2023).
Disinggung terkait dasar penetapan tersangka kepada istri, Yogen menyampaikan bahwa sejak awal pemeriksaan kasus ini, pihak istri kurang kooperatif.
Baca juga: Jika Tak Bertemu Titik Damai, Polisi Akan Kebut Penanganan Kasus KDRT Pasutri Depok
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.