Baru 6 Bulan Jadi Anggota DPRD Lombok Tengah, Politikus Partai Berkarya Ini Ditangkap Kasus Narkoba
Riyan Ferdiansyah menjadianggota DPRD Lombok Tengah melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).
Penulis: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK TENGAH - Enam bulan menjadi anggota DPRD Lombok Tengah, Riyan Ferdiansyah alias RF (35) ditangkap Polres Lombok Tengah terkait penyalahgunaan narkoba seberat 0,37 gram.
RF ditangkap bersama dengan dua orang lainnya berinisial BRP yang merupakan mahasiswa dan IBS yang berprofesi sebagai pekerja wiraswasta.
Baca juga: Terlibat Kepemilikan Narkoba, Anggota Polisi Berpangkat Brigadir di Lumajang Dipecat
Riyan Ferdiansyah menjadianggota DPRD Lombok Tengah melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah menjelaskan, pihaknya masih mendalami apakah para terduga sebagai pengguna, jaringan atau sindikat jaringan sabu.
Polisi selama 6 hari lanjutnya nanti akan melakukan koordinasi dengan BNN NTB.
"Ini untuk membuktikan peranan masing-masing terduga, masih kita dalami," sambungnya.
Irfan menjelaskan, RF terbukti mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang diambil usai penangkapan pada Jumat (26/5/2023) lalu.
Berdasarkan hasil penangkapan tersebut ujì hasil tes urin menyatakan positif metametamin.
Baca juga: Gerebek Sarang Narkoba di Labuhan Deli, 7 Pelaku Diringkus, Salah Satunya Sempat Terjun ke Sungai
"Memang positif narkotika jenis sabu," ucapnya.
Berdasarkan kronologi kejadian, anggota dewan RF menyambangi lokasi rekannya untuk mengonsumsi sabu.
"Tiga orang terduga tersebut ditangkap saat akan menghisap barang haram tersebut pada hari jumat tanggal 26 Mei 2023 pukul 12.00 WITA di Dusun Waker, Desa Puyung, Jonggat," terang Irfan.
Teridentifikasi sebagai Pemakai
Irfan mengatakan, RF teridentifikasi sebagai pemakai bersama dua orang lainnya.
"Terkait penyalahgunaan narkoba," terang Irfan saat dalam konferensi pers.
Baca juga: Pemerintah Diminta Beri Sanksi terhadap Parpol yang Pakai Aliran Dana Peredaran Narkoba untuk Pemilu
Tiga orang tersebut salah satu diantaranya berprofesi sebagai anggota dewan dan satunya mahasiswa.
Barang Bukti 0,37 Gram
Kasatreskoba Polres Lombok Tengah Iptu Derpin Hutabarat menjelaskan anggota dewan ini diciduk dengan barang bukti 0,38 sabu.
"RF warga Kampung Gerenjeng Kel. Praya Kec. Praya Kab. Lombok Tengah berprofesi sebagai anggota dewan," terang Derpin.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Lombok Tengah yaitu 1 (satu) poket plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat kotor (BRUTO) 0,38 Gram, 2 (dua) poket plastik klip transparan diduga bekas poketan Narkotika jenis sabu telah terpakai.
2 (dua) lembar plastik klip transparan, masing-masing satu buah pipa kaca, satu skop yang terbuat dari pipet lastik warna putih, satu buah korek gas (rangkaian kompor), dan satu buah rangkaian alat hisap (bong) serta (satu) buah kotak plastik warna hijau.
Baru 6 Bulan Jalani PAW
RF rupanya merupakan anggota dewan pengganti yang baru 6 bulan menjalani kesehariannya sebagai wakil rakyat melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah Legewarman saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan.
Baca juga: Pemerintah Diminta Beri Sanksi terhadap Parpol yang Pakai Aliran Dana Peredaran Narkoba untuk Pemilu
"Nanti dulu, saya masih di pesawat," ujarnya singkat.
Dinukil dari pemberitaan TribunLombok.com sebelumnya, RF mengikuti sidang Paripurna anggota DPRD Lombok Tengah Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Berkarya menggantikan Ikhwan Sutrisno yang berlangsung Kamis, (12/1/2023).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Lombok Tengah (Loteng) M Tauhid dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD H lalu Rumiawan, Wakil ketua II Lalu Sarjana, Wakil Ketua III DPRD Loteng HM Mayuki dan Sekretaris DPRD Loteng Suhadi Kana.
Suhadi Kana mengungkapkan, proses penggantiannya sudah cukup lama dari proses politik hingga menuju proses administrasi telah dipenuhi semua.
"Terkait alasan pemberhentian sendiri itu merupakan proses internal dari partai berkarya sendiri. Selanjutnya kemudian diusulkan ke DPRD untuk dilakukan PAW," terang Suhadi kepada TribunLombok.com.
"Kami berharap saudara Ferdian dapat melakukan tugas pokok dan fungsi sesuai aturan yang ada," tutup Suhadi.
Kasus lainnya
Oknum Anggota DPRD Sidrap HA terjerat kasus narkoba terdaftar sebagai bacaleg PKS Sidrap, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Bawaslu Upaya Pencegahan dan Pengawasan Melekat Calon Peserta Pemilu Bebas dari Narkoba
Sebelumnya, PKS Sidrap telah menyerahkan 35 berkas bacalegnya ke KPU Sidrap.
Dalam berkas diserahkan itu, termasuk berkas HA yang saat ini diamankan Satresnarkoba Polres Sidrap.
Hal itu dibenarkan Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Sidrap, Saharuddin Lasari, Kamis (11/5/2023).
"Iya, berkas bacaleg PKS Sidrap inisial HA ada masuk atau terdaftar," ungkapnya.
Dikatakan, semua berkas bacaleg yang dimasukkan PKS Sidrap dinyatakan lengkap.
Namun, proses verifikasi administrasinya belum dilaksanakan.
"Berkasnya dinyatakan lengkap dan kami sudah terbitkan tanda terima dokumen. Namun, untuk proses verifikasi administrasi nanti pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023," ujarnya.
Ketua PKS Sidrap Mahmud Yusuf menuturkan, HA terdaftar bacaleg di PKS sebelum pihaknya mengetahui kasus menjerat kadernya itu.
"Iya, berkasnya masuk. Kami juga baru tahu informasinya kalau yang bersangkutan terjerat kasus narkoba," ungkapnya.
Wakil Bupati Sidrap ini mengatakan, pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum ke penyidik Polres Sidrap.
"Kasusnya kami percayakan penuh proses hukumnya kepada penyidik Polres Sidrap," ujarnya.
Saat ada penetapan tersangka nantinya, pihaknya akan minta yang bersangkutan mengundurkan diri untuk Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Kami tunggu hasilnya dulu. Kalau yang bersangkutan statusnya tersangka, kami akan mengambil tindakan untuk persiapan PAW, sesuai AD/ART parpol," tuturnya.
Dia menegaskan, PKS menolak keras jika adanya anggota terjerat kasus narkoba.
"Kami menegaskan tidak ada tempat buat para pelaku narkoba di PKS," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Fakta Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Lagi Nyabu: Baru 6 Bulan PAW Hingga Jumlah Barang Bukti