Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Ditangkap Polisi Karena Pungli Pengurusan PTSL Rp 2,25 Juta

Kepala desa di Lumajang lakukan pungli sebesar Rp 2.250.000 untuk biaya pengurusan akta tanah terlebih dahulu.

Editor: Erik S
zoom-in Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Ditangkap Polisi Karena Pungli Pengurusan PTSL Rp 2,25 Juta
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Ilustrasi - Kepala Desa Mojosari, Gatot Susiyanto dan Kasie Pemdes Mojosari, Imam Fatoni ditangkap polisi karena melakukan pungutan liar (Pungli). 

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Kepala Desa Mojosari, Gatot Susiyanto dan Kasie Pemdes Mojosari, Imam Fatoni ditangkap polisi karena melakukan pungutan liar (Pungli).

Keduanya melakukan pungli berkedok pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca juga: Disekap Warga di Balai Desa, Kepala Desa di Sidoarjo Ini Telepon Kapolsek dan Kapolres

Para pelaku diduga menghasut warganya agar menyetorkan uang sebesar Rp 2.250.000 untuk biaya pengurusan akta tanah terlebih dahulu.

Padahal pengurusan PTSL tidak menyaratkan ketentuan yang dibuat-buat oleh tersangka.

"Motif mereka (tersangka) melakukan perbuatan tersebut murni karena ingin memperkaya diri sendiri," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang saat gelar rilis pada Senin (29/5/2023).

Aksi tipu daya pelaku mulai dicurigai oleh para pelapor pada April 2023.

Saat itu, puluhan pelapor yang merasa dirugikan dengan aksi pelaku sempat melakukan demonstrasi di kantor desa.

Baca juga: Bobby Nasution Ungkap Modus Kepala Lingkungan Lakukan Pungli di Kota Medan

BERITA REKOMENDASI

71 pelapor selanjutnya melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Lumajang.

Tak lama sejak kedua oknum kades dan perangkat desa itu dilaporkan oleh warganya, keduanya ditangkap polisi.

Polisi pun melakukan penyelidikan hingga menemukan fakta terdapat 88 warga pemohon PTSL yang diduga telah diperdayai oleh kedua tersangka.

"Hingga saat ini sudah ada 88 pemohon yang mau mendaftarkan proses penerbitan akta tanah dengan dana yang terkumpul sebanyak Rp 195.800.000,-," bebernya.

Di sisi lain, tidak ada sepatah kata apapun yang dilontarkan kedua tersangka ketika menjawab pertanyaan wartawan.

Baca juga: Tilang Manual Kembali Berlaku, Kapolri Tegaskan Akan Tindak Polantas yang Terima Suap dan Pungli


Keduanya tertunduk dan langsung digelandang menuju ruang tahanan Polres Lumajang.

Penulis: Erwin Wicaksono

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Cara Licik Oknum Kades dan Perangkat Desa Perdayai Warga, Kini Terima Akibatnya: Masuk Bui

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas