Kepsek dan Guru Agama Pelaku Pencabulan Dicopot dari Jabatannya, 12 Murid di Wonogiri jadi Korban
Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di sebuah sekolah di Wonogiri. Kepala Sekolah dan Guru Agama yang terlibat dicopot dari jabatannya.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Sekolah berinisial M dan Guru Agama berinisial Y di Wonogiri, Jawa Tengah dilaporkan dalam kasus dugaan pencabulan 12 murid.
Terduga pelaku Y telah dicopot dari jabatannya dan tidak diperbolehkan lagi mengajar di sekolah tersebut.
Sementara, M juga telah dicopot dari jabatan Kepala Sekolah.
Kepala Kantor Kemenag Wonogiri, Anif Solikhin, mengatakan kabar itu diterimanya dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A).
Baca juga: Kronologi Kepsek dan Guru Agama di Wonogiri Diduga Cabuli 12 Murid, Dilakukan di Ruang Guru
Setelah mendapatkan kabar itu Kemenag kemudian berkoordinasi dengan Kasi Pendidikan Madrasah terkait hal tersebut.
Setelah ditelusuri hingga ke organisasi yang menaungi sekolah tersebut dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Baturetno, diketahui kabar itu benar adanya.
"Saat itu (dugaan pencabulan) sudah dilaporkan kepada kades, camat dan dinas, juga ditindaklanjuti," jelasnya, kepada TribunSolo.com.
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Sudah ada tim yang terjun ke lapangan untuk bertemu dengan warga, kades hingga pimpinan organisasi yang menaungi sekolah tersebut di tingkat kecamatan.
Dia mengaku terkejut dengan adanya kabar tersebut.
Baca juga: Kepsek dan Guru Agama di Wonogiri Cabuli 12 Muridnya, Rata-rata Korban Baru Berusia 7 Tahun
Terlebih, pengawas juga tidak mendapatkan informasi tersebut.
"12 anak kan dugaannya, pasti waktunya tidak sebentar," ujarnya.
Menurutnya sekolah atau madrasah itu adalah sekolah yang dikelola masyarakat namun di bawah binaan Kemenag.
Dari sisi lembaga, Kemenag berkoordinasi dengan organisasi keagamaan yang menaungi.
"Kami koordinasi dengan lembaga agar pendidikan di madrasah itu tetap berjalan normal. Jangan sampai karena dugaan ini kegiatan belajar mengajarnya terganggu," imbuh dia.
Adapun oknum guru yang dilaporkan atas kasus itu berstatus ASN di bawah Kemenag, dan mulai Senin (29/5/2023) ditarik.
"Kalau kepseknya nanti kewenangan dari organisasi atau yayasan, kita minta ditindaklanjuti agar dicari penggantinya agar pendidikan tetap jalan. Kalau yang bersangkutan kalau masih memimpin disitu tidak kondusif," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Guru Agama yang Cabuli Siswa di Wonogiri Berstatus ASN, Kini Sudah Dicopot