Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalih Sakit Hati dan Asmara di Balik Kasus Mutilasi Pria di Solo, Pelaku Ternyata Rekan Kerja Korban

Berikut ini kata polisi soal dalih pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi pria di Solo.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Dalih Sakit Hati dan Asmara di Balik Kasus Mutilasi Pria di Solo, Pelaku Ternyata Rekan Kerja Korban
TRIBUNSOLO.com Anang Maruf/Ahmad Syarifudin
Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Solo (kiri), petugas gabungan mengevakuasi potongan tubuh Rohmadi (tengah dan kanan). Berikut ini kata polisi soal dalih pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi pria di Solo. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menangkap pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi pria bernama Rohmadi (51) di Solo, Jawa Tengah.

Potongan tubuh korban ditemukan di Solo dan Sukoharjo pada Minggu (21/5/2023) lalu.

Kini, polisi akhirnya mengungkap identitas pelaku mutilasi di Solo tersebut.

Pelaku bernama Suyono (50) diamankan di kediamannya di kawasan Makamhaji, Sukoharjo, Minggu (28/5/2023).

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menyampaikan pelaku merupakan teman kerja Rohmadi.

"Tersangka yakni Suyono (50), ditangkap 28 Mei 2023 di rumahnya di daerah Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo," ungkapnya, Selasa (30/5/2023), dilansir TribunSolo.com.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Pria Warga Solo, Korban Dihabisi dengan Pipa Besi saat Tidur

Dalih Sakit Hati dan Asmara

Berita Rekomendasi

Suyono tega membunuh rekan kerjanya sendiri karena sakit hati.

Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, Suyono telah mengakui adanya perasaan sakit hati kepada korban.

"Tersangka ini mempunyai rasa sakit hati, keterangan dari tersangka sakit hati dari ucapan korban atau korban selalu susah meminjamkan sepeda motornya," katanya, Selasa, dikutip dari TribunSolo.com.

Menurut Luthfi, Suyono juga memiliki keinginan menguasai harta korban, yakni berupa sepeda motor.

"Juga ingin menguasai harta korban," imbuhnya.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Mutilasi Pria Bertato Naga di Sukoharjo-Solo, Akui Gemetar saat Eksekusi Korban

Diberitakan TribunJateng.com, juga ada motif asmara di balik kasus pembunuhan dan mutilasi di Solo tersebut.

"Nyilih motor ra disilehne (pinjam motor tak diberikan)."

"Motif asmara itu korbannya sendiri punya cewek, ceweknya dia dilamar tidak mau, jadi dua kali sakit hati dia," ungkap Luthfi, Selasa.

Tersangka pembunuhan dan mutilasi jasad yang ditemukan di Solo dan Sukoharjo diketahui bernama Suyono alias Yono (50), warga Laweyan, Surakarta.
Tersangka pembunuhan dan mutilasi jasad yang ditemukan di Solo dan Sukoharjo diketahui bernama Suyono alias Yono (50), warga Laweyan, Surakarta. (Polres Sukoharjo)

Kronologi Pembunuhan

Peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah toko mebel yang terletak di Jalan Ir Soekarno, Dukuh Ngasinan, Nomor 36, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (19/5/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

"Tersangka lebih dulu membunuh korban dengan memukul menggunakan pipa besi."

"Setelah meninggal dunia, pelaku kemudian memutilasi korban dan dimasukkan ke dalam empat kantong plastik dan dibuang di tempat terpisah," kata Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa, dilansir TribunJateng.com.

Potongan tubuh korban lalu ditemukan di sejumlah titik yakni Jembatan Ngasinan Kwarasan, Jembatan Ngeblak, Jembatan Ngruki Cemani, hingga Jembatan Pringgolayan.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Solo dan Sukoharjo Terancam Hukuman Mati

Menurut pengakuan tersangka, ia terpaksa memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian untuk menutupi jejak.

Pelaku mengaku kebingungan untuk memasukkan mayat korban ke dalam sebuah plastik.

Karena tak muat, akhirnya Suyono memotong tubuh korban.

"Sebenarnya saya tidak punya pemikiran memotong, karena sulit maka saya potong-potong," ungkap Suyono saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa, masih dari TribunJateng.com.

Saat memotong tubuh korban, pelaku juga mengaku takut dan gemetar.

"Saya takut ketahuan, maka saya potong."

"Lalu saya buang di tiga tempat. Biar istilahnya menghilangkan jejak," katanya.

"Karena saya tidak bisa membawa mayat itu, soalnya kantongnya cuma satu meter. Setelah saya pukul dan meninggal, saya diamkan satu jam," beber dia.

Baca juga: Sambil Menangis, Tersangka Mutilasi di Sukoharjo-Solo Minta Maaf ke Keluarga Korban, Ngaku Menyesal

Penemuan potongan tubuh manusia tangan bagian kanan di bawah Jembatan Sesek Dawung Kulon, Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Kota Solo, Jawa Tengah pada Minggu (21/5/2023) (kiri). Tangan bagian kanan ditemukan di Sungai Pringgolayan, Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Senin (22/5/2023) (kanan).
Penemuan potongan tubuh manusia tangan bagian kanan di bawah Jembatan Sesek Dawung Kulon, Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Kota Solo, Jawa Tengah pada Minggu (21/5/2023) (kiri). Tangan bagian kanan ditemukan di Sungai Pringgolayan, Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Senin (22/5/2023) (kanan). (TRIBUNSOLO.com Ahmad Syarifudin/ISTIMEWA)

Setelah melakukan aksinya, Suyono pun bingung dan gelisah selama satu jam.

"Saya punya pikiran, tetangga saya penjual sate kambing dan saya meminjam pisau itu sepanjang 30 sentimer, tajam tak buat motong itu," imbuhnya.

Sebagai informasi, pelaku mempersiapkan pipa besi berbentuk bulat dengan panjang 70 sentimeter dengan diamater 5 sentimeter yang berada di dalam kamar, Rabu (17/5/2023).

Sehari setelahnya, pelaku meminjam sepeda motor milik korban untuk mengambil plastik besar yang biasa digunakan untuk tempat pakaian laundry sebagai sarana membungkus mayat korban.

Baca juga: Sosok Suyono Pelaku Mutilasi yang Buang Potongan Tubuh Korbannya di Sungai, Warga Laweyan Solo

Pada Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepala Rohmadi menggunakan pipa besi yang telah disiapkan.

Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, pelaku memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian menggunakan pisau sepanjang 30 sentimeter untuk memudahkan membuang mayat korban.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban, pipa besi sepanjang 30 sentimeter, pisau pemotong, helm warna hitam, kaus pendek, dan celana jeans milik pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf Bagus Yuniar) (TribunJateng.com/Muhammad Sholekan)

Berita lain terkait Mutilasi di Solo dan Sukoharjo

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas