Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bermodus Pinjamkan Smartphone, Pria Umur 50 Tahun di Mataram Lecehkan Sejumlah Siswa Sekolah Dasar

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, 4 terhadap korban dan 6 saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bermodus Pinjamkan Smartphone, Pria Umur 50 Tahun di Mataram Lecehkan Sejumlah Siswa Sekolah Dasar
freepik
ilustrasi borgol - Polres Lombok Barat telah menangkap pria berusia 50 tahun di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena diduga mencabuli sejumlah anak usia Sekolah Dasar (SD) yang kerap bermain di rumah pohon miliknya 

Laporan Wartwan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Polres Lombok Barat telah menangkap pria berusia 50 tahun di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena diduga mencabuli sejumlah anak usia Sekolah Dasar (SD) yang kerap bermain di rumah pohon miliknya.

Pelaku ditangkap setelah salah satu korban melapor ke orang tuanya terkait perlakuan yang dialaminya.

Anak anak yang sering bermain bersama korban juga ditanya satu per satu terkait dugaan kekerasan seksual ini. 

Setelah ditanya, anak-anak itu pun akhirnya berani mengaku bahwa mereka turut menjadi korban.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, IPTU I Made Dharma Yulia Putra mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 10 saksi, termasuk korban yang merupakan anak usia di bawah umur.

Baca juga: Baru 6 Bulan Jadi Anggota DPRD Lombok Tengah, Politikus Partai Berkarya Ini Ditangkap Kasus Narkoba

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, 4 terhadap korban dan 6 saksi yang ada di seputaran (lokasi)," kata Made, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (31/5/2023).

Berita Rekomendasi

Pelaku menggunakan modus mendekati korbannya dengan meminjamkan ponsel agar korban sering bermain ke rumah pohon miliknya.

"Modus sendiri yaitu tersangka meminjamkan ponsel kepada korban, sehingga korban mau menerima lalu diajak untuk melakukan hal-hal yang tidak senonoh," jelas Made.

Pelaku dijerat Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman pidana 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas