Menaker Akui Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Seperti Fenomena Gunung Es
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengakui kekerasan seksual di tempat kerja merupakan fenomena gunung es.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengakui kekerasan seksual di tempat kerja merupakan fenomena gunung es.
Ida Fauziyah mengatakan kekerasan seksual bukan hanya dialami oleh pekerja perempuan, melainkan juga dapat dialami oleh pekerja laki-laki.
Menurutnya kekerasan/pelecehan seksual menjadi ancaman terbesar bagi pekerja perempuan di lingkungan kerja.
Hal tersebut ia sampaikan saat meninjau proses produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) PT Djarum di Karang Bener, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5/2023).
Menurut Ida Fauziyah perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan telah dilakukan oleh Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menakertrans No. 03//MEN/IV/2011 tentang pedoman pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja.
Selanjutnya, Kemnaker akan segera mengeluarkan pedoman pencegahan pelecehan/kekerasan seksual di tempat kerja untuk melengkapi SE Kemnakertrans 2019 tersebut.
"Pedoman pencegahan seksual ini sangat urgent, agar kasus perpanjangan kontrak di Cikarang yang dialami oleh perempuan merupakan fenomena gunung es. Karena itu, kita harus siap memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan, " ujar Ida dalam keterangannya.
Ida mengatakan Kemnaker akan terus melakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan pelecehan/kekerasan seksual serta pencegahan Tuberkolosis di tempat kerja.
Hal ini untuk mewujudkan kenyamanan bekerja, khususnya kepada pekerja perempuan.
"Kemnaker melalui Ditjen Binwasnaker K3 dan Ditjen HI Jamsos akan terus menyosialisasikan dua hal itu. Pedoman pencegahan pelecehan/kekerasan seksual dan penanganan Tuberkolosis di tempat kerja, " ujarnya.
Ida Fauziyah mengatakan kekerasan seksual bukan hanya dialami oleh pekerja perempuan, melainkan juga dapat dialami oleh pekerja laki-laki.
Maka pedoman pencegahan kekerasan seksual yang segera diterbitkan ini, untuk memberikan petunjuk kepada perusahaan bagaimana penanganan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
"Termasuk diperlukannya satgas di tempat kerja, demi memastikan tak adanya kekerasan seksual di tempat kerja, " katanya.
Ida mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang memiliki kepedulian bersama untuk mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Baca juga: Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual, Baleg DPR Minta Aturan Turunan UU TPKS Segera Diterbitkan
"Kami ke perusahaan ini, ingin memastikan perlindungan yang bersiifat protektif dan preventif kepada pekerja diberikan oleh perusahaan, baik perlindungan kesehatan maupun pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja, " ujar Ida.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.