Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja Berusia 18 Tahun Diamankan Usai Mencabuli Kekasihnya dan Mengancam Sebarkan Video Asusila

Pelaku juga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang untuk menghapus videonya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Remaja Berusia 18 Tahun Diamankan Usai Mencabuli Kekasihnya dan Mengancam Sebarkan Video Asusila
freepik
ilustrasi borgol - Remaja berinisial AF (18) diamankan Satreskrim Polres Tulungagung usai dilaporkan kasus pelecehan seksual. AF berasal dari Kecamatan Pogalan, Trenggalek  berkali-kali melakukan hubungan intim dalam rentang waktu April hingga Mei 2023. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Alifia Yumna Amri 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Remaja berinisial AF (18) diamankan Satreskrim Polres Tulungagung usai dilaporkan kasus pelecehan seksual.

AF berasal dari Kecamatan Pogalan, Trenggalek  berkali-kali melakukan hubungan intim dalam rentang waktu April hingga Mei 2023.

Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video asusila dan memperkosa kekasihnya yang masih dibawah umur yakni berusia 15 tahun.

“Pelaku usianya sudah 18 tahun, sedangkan korban masih anak-anak 15 tahun. Warga Trenggalek juga," kata Iptu Mohammad Anshori pada Senin (29/5/2023). 

AF diketahui telah berkali-kali memaksa kekasihnya melakukan hubungan intim di sejumlah tempat berbeda.

Baca juga: Kronologi WhatsApp Wabup Tulungagung Dibajak, Kirim Link untuk Menipu Orang-orang di Daftar Kontak

Terakhir pada 16 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kos di Kedungwaru, Tulungagung.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan hasil penyidikan, pihak Kepolisian mengetahui pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban dengan berkali-kali melakukan hubungan intim dan mengancam akan menyebarkan video asusila dari panggilan VCS (Video Call Sex).

Pelaku juga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang untuk menghapus videonya.

“Jadi, pelaku ini mengancam dan memeras korban,” katanya.

Korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian menceritakan hal tersebut pada pihak keluarga.

 Sang kakak kemudian segera membuat laporan ke Polres Tulungagung.

Dari laporan tersebut, Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.

Polisi  juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian pelaku dan korban.

Atas perbuatannya AF ditahan Pihak Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 76D Junto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (aya/tribunjateng.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bocil Paksa Pacarnya Berhubungan Intim Berkali-kali, Lakukan Pemerasan dan Ancam Sebar Video Asusila

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas