Setidaknya 12 Pelajar di Pinrang Jadi Korban Pencabulan Guru Olahraga, Begini Modus Pelaku
AKBP Santiaji mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan apabila ada korban lain yang belum melapor ke polisi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Tribun Timur Nining Angraeni
TRIBUNNEWS.COM, PINRANG - Oknum guru olahraga di sebuah sekolah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan diduga telah mencabuli 12 muridnya.
Korban terdiri dari 8 siswi dan 4 siswa kelas 1 SD.
Sebelumnya, polisi menyebut ada 9 korban yang melapor namun setelah kasus ini berjalan, korban yang mengadu bertambah.
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan, aksi bejat AM ini dilakukan usai jam pelajaran olahraga.
"Siswa-siswi ini kemudian dikumpulkan di dalam satu ruangan kelas. Kemudian kelas tersebut di kunci," ujarnya, Rabu (31/5/2023).
AM kemudian memanggil satu per satu korbannya naik ke depan kelas dan menyuruh korban membuka celananya.
Baca juga: Update Kasus Pencabulan Siswi SD di Wonogiri: 11 Korban Melapor, Status Kasus Naik jadi Penyidikan
"Tersangka AM kemudian melakukan pencabulan tersebut. Di mana disaksikan murid lainnya," tuturnya.
Setelah melancarkan aksinya itu, AM mengancam para korban untuk tidak melaporkan hal itu ke orang lain atau orangtua mereka.
Jika ada murid yang melaporkan perbuatan tersebut, maka AM mengancam akan memukul para korban.
AM mengatakan ke para korban, kalau mereka diperlakukan seperti ini karena nakal.
"Modus tersangka AM ini melakukan aksi pencabulannya itu sebagai hukuman kepada para korban karena telah nakal di sekolah," ucapnya.
AKBP Santiaji mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan apabila ada korban lain yang belum melapor ke polisi.
"Ini upaya kami untuk bisa memberikan warning ke pihak sekolah dan orang tua agar tidak lagi terjadi hal serupa di lingkungan sekolah.
Ini merupakan kejadian yang sangat memilukan dan pukulan bagi dunia pendidikan kita. Pihak yang seharusnya memberikan teladan dan contoh bagi anak-anak kita," terangnya.
Saat ini, tersangka AM sudah diamankan di Polres Pinrang.
Tersangka AM disangkakan pasal 82 ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sehubungan pelaku adalah tenaga pendidik, maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Oknum Guru Olahraga SD di Pinrang Ternyata Cabuli 12 Murid, 8 Siswi dan 4 Siswa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.