Kapolda Sulteng Klaim Tak Ada Paksaan pada Kasus Asusila di Parigi, Korban akan Operasi Angkat Rahim
Irjen Pol Agus Nugroho menyebut peristiwa yang melibatkan 11 laki-laki ini merupakan kasus persetubuhan.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan, kasus asusila pada remaja wanita (15) di kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah bukan sebagai tindakan pemerkosaan.
Irjen Pol Agus Nugroho menyebut peristiwa yang melibatkan 11 laki-laki ini merupakan kasus persetubuhan.
"Sebab, tidak ada unsur pemaksaan maupun ancaman. Saya berharap mulai hari ini kita tidak lagi memberitakan dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa," ucapnya saat konferensi pers di Mako Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Gadis di Parigi Moutong Disetubuhi Guru, Kepala Desa hingga Oknum Polisi, Korban Alami Infeksi Rahim
Kapolres Parim AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, kasus asulia yang terjadi pada anak di bawah umur berinisial RI (16) di tempat yang berbeda-beda.
"Jadi ada beberapa tempat kejadian asusila itu dilakukan, kejadiannya ini mulai dari April 2022 dan Januari 2023," ucapnya dikutip TribunPalu.com dari akun youtube Polres Parigi Moutong.
Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, pelaku EK alias MT melakukan persetubuhan terhadap korban sebayak 2 kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 di rumah pelaku Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan.
Selanjutnya, peran inisial ARH alias AF (oknum guru) melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak enam kali sejak April 2022 hingga Januari 2023 di berbagai tempat termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.
Baca juga: BREAKING NEWS: MKS, Oknum Polisi Diduga Pelaku Pencabulan di Parigi Moutong Ditahan Polda Sulteng
Peran AR melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak empat kali sejak Mei 2022 sampai Desember 2022 termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.
Untuk inisial AK perannya melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 4 kali dan HR (oknum Kades) menyetubuhi korban sebanyak 2 kali di berbagai tempat.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari kasus itu yakni 1 lembar celana pendek hitam milik korban, 1 lembar kaos lengan pendek warna ungu dan 1 lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat yang juga milik korban.
Polisi juga menyita dua unit kendaraan roda empat beserta 1 lembar STNK.
"Jadi barang bukti kendaraan ini karena jadi tempat persetubuhan anak di bawah umur," ujar AKBP Yudy Arto Wiyono.
Yudy menambahkan, modus dari kelima orang ini, sebelum melakukan persetubuhan, pelaku memberikan iming-iming uang dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu.
Bahkan ada yang memberikan makanan, pakaian serta handphone kepada korban.
Korban Jalani Operasi Angkat Rahim
Perbuatan 11 pria bejat di Sulawesi Tengah memperkosa gadis 15 tahun berujung fatal.
Nasib gadis 15 tahun korban pemerkosaan 11 pria itu menurut pihak RS harus menjalani operasi angkat rahim.
Baca juga: Kondisi Terkini Korban Pemerkosaan di Parigi Moutong Oleh 11 Pria Sangat Terguncang
Pihak rumah sakit mengungkap kondisi terkini sang anak yang kembali masuk UGD.
Tampaknya, gadis 15 tahun ini harus segera menjalani operasi pengangkatan rahim.
Proses hukum terus berjalan, gadis 15 tahun ini akan segera menjalani berbagai proses penyembuhan.
Kini gadis remaja itu harus menghadapi operasi pengangkatan rahim.
Bahkan kondisinya saat ini sedang menjalani operasi tumor rahim.
Pendamping hukum korban dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT DP3A) Sulteng, Salma, mengatakan korban dirujuk ke rumah sakit di Kota Palu.
Korban disebut akan menjalani operasi tumor rahim.
"Korban saat ini mengalami insersi akut di rahim dan ada tumor. Dan ada kemungkinan rahim anak ini akan diangkat," ujar Salma.
Salma turut mengungkap kondisi korban yang harus kembali mendapatkan perawatan intensif di UGD rumah sakit Palu.
Sebab, korban kembali mengeluh sakit di bagian perut dan kemaluan.
Pihaknya juga membenarkan kondisi kesehatan korban terganggu setelah mengalami tindakan pemerkosaan oleh 11 terduga pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan medis, korban saat ini mengalami gangguan reproduksi.
"Iya, pastinya iya karena kejadian ini kan setahun lalu kemudian pascakejadian itu anak ini kemudian mengalami gangguan reproduksi dan menurut dokter kejadian pemerkosaan oleh 11 orang itu memperparah gangguan reproduksi korban," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Pelaku Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Parigi Moutong, 10 Orang Jadi Tersangka
Ditangani 3 Dokter
Korban asusila di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) berinisial RI (16) menjalani perawatan medis di RSUD Undata, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Direktur RSUD Undata Palu drg Herry Mulyadi mengatakan, saat ini pihaknya mengisolasi RI untuk menghindari kontak dengan orang lain.
"Pasien saat ini kami isolasi dalam upaya melindungi privasi pasien, kita masukkan diruangan khusus," ucapnya saat ditemui TribunPalu di ruang kerjanya, Rabu (31/5/2023).
Kata herry, saat ini juga pasien yang merupakan korban asusila oleh 11 orang sudah dipersiapkan untuk menjalani operasi (Pengangkatan Tumor Rahim).
"Ini sementara proses pemulihan karena, setiap melaksanakan operasi tentu ada item-item yang harus dipenuhi untuk menuju ke meja operasi," ujarnya.
Dia menambahkan, pihak RSUD Undata Palu menangani dengan serius untuk proses pemulihan pasien.
"Insya allah mohon doanya agar supaya anak kita ini bisa pulih kembali, mohon doanya agar supaya kejadian yang luar biasa ini, muda-mudahan kejadian ini tidak terulang, karena ini efek dari kejadian ini bukan semata-mata ada hal-hal yang berkaitan dengan fisiknya tapi secara umum psikisnya juga," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Korban asusila berinisial RI (16) direncanakan akan menjalani operasi Minggu depan atau pada awal Juni 2023.
Dalam proses operasi itu, ada 3 dokter yang akan menangani yakni dari Dokter Bedah Anak, Dokter Onkologi dan Dokter Bedah Digestif.
Baca juga: Polisi Sebut Tiga Tersangka Kasus Asusila Terhadap Remaja 15 Tahun di Parigi Moutong Masih Buron
Beda Pemerkosaan dan Persetubuhan
Persetubuhan dan pemerkosaan sering kali dianggap sama.
Namun pada pidana anak, persetubuhan tetap dijatuhi hukuman.
Menurut KHUP, persetubuhan adalah perbuatan alat kelamin laki-laki dengan alat kelamin wanita dimana seluruh penis masuk keliang senggama dengan air mani (spermatozoa).
Persetubuhan dewasa atas dasar suka sama suka serta dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana.
Sementara pemerkosaan adalah segala bentuk pemaksaan hubungan seksual yang dapat mengakibatkan cedera fisik serta trauma emosional dan psikologis.
Artinya menurut KUHP pasal 285, pemerkosaan hanya sebatas tindakan pemaksaan penetrasi penis ke lubang vagina yang dilakukan pria kepada wanita. (Tribunnews.com/TribunPalu.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.