Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dicokok Jaksa, Terkait Kasus Korupsi Tahun 2020
Tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir ini dijadikan tersangka kasus korupsi dana hibah pada Pilkada 2020 lalu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA -- Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Sumatera Selatan menahan tiga komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir pada Rabu (31/5/2023) petang.
Mereka adalah Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina.
Ketiganya dijemput paksa oleh aparat kejaksaan dan kini telah mendekam di tahanan kejaksaan.
Tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir ini dijadikan tersangka kasus korupsi dana hibah pada Pilkada 2020 lalu.
Baca juga: Korupsi Dana Desa untuk Main Perempuan, Kades di Musi Rawas Divonis 6 Tahun dan Denda Rp 250 Juta
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya mengatakan, telah memeriksa para tersangka yang diduga telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat terkait penggunaan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir pada Pilkada 2020.
"Malam ini penyidik telah menetapkan para tersangka dan akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Nur Surya di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Rabu (31/5/2023) malam.
Dilanjutkan Nur Surya, penetapan tersangka ini sekaligus menjawab spekulasi yang beredar di masyarakat bahwa Kejari Ogan Ilir tebang pilih dalam penanganan perkara.
"Jadi itu tidak ada (tebang pilih), sudah terjawab malam ini. Penyidik Kejari Ogan Ilir sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka dan kami berkewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih," jelas Nur Surya.
Salah satu komisioner Bawaslu Ogan Ilir bernama Karlina hanya tertunduk hanya dijemput tim penyidik dari Kejari Ogan Ilir.
Karlina dijemput bersama seorang komisioner lainnya yakni Dermawan Iskandar pada Rabu (31/5/2023) petang sekitar pukul 17.30.
Saat dijemput, Karlina tampak mengenakan mukena warna merah dan memasuki mobil tim penyidik hingga tiba di kantor Kejari Ogan Ilir di Indralaya pada pukul 18.15.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Vice President Antam dan Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Dugaan Korupsi Emas
Tak berselang lama, seorang komisioner Bawaslu Ogan Ilir lainnya yakni Idris tiba di kantor Kejari Ogan Ilir dan langsung memasuki ruangan pemeriksaan di lantai 2.
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Ario Gopar menerangkan, penyidik sebelumnya telah memanggil tiga komisioner tersebut sejak Minggu (28/5/2023) lalu.
Pemanggilan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir pada Pilkada tahun 2020.
"Hingga siang tadi pukul 14.00, ketiga komisioner tersebut belum memenuhi panggilan sehingga dijemput paksa," kata Ario kepada wartawan. (Agung Dwipayana)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS, 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dijemput Paksa, Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.