Oknum Polisi Terlibat Kasus Asusila di Parigi Moutong Belum Jadi Tersangka, Polisi: Minim Alat Bukti
Oknum polisi yang terlibat dugaan pemerkosaan remaja 16 tahun di Parigi Moutong belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih minim bukti.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian mengungkapkan alasan oknum polisi berinisial MKS yang terlibat dugaan pemerkosaan remaja 16 tahun di Parigi Moutong belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah ditahan.
Disampaikan oleh Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Agus Nugroho, hal tersebut lantaran pihak polisi masih minim alat bukti.
"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti," ujarnya, Kamis (1/5/2023), dikutip dari TribunPalu.com.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menahan oknum polisi tersebut dan kini ditahan di Markas Brimob Polda Sulteng dan bersatatus sebagai saksi karena masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan," ucap Irjen Pol Agus Nugroho.
Baca juga: Alasan Kapolda Sebut Kasus Viral di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan: Tidak Ada Unsur Pemaksaan
Irjen Pol Agus Nugroho juga memastikan proses hukum atas kasus asusila itu berjalan sesuai jalurnya.
"Kami tidak pandang bulu, kami akan proses siapapun yang terlibat dalam kasus ini, karena negara kita adalah negara hukum dan di depan hukum kita semua sama," tuturnya.
Polisi Masih Buru 3 Tersangka

Polda Sulteng diketahui sedang memburu tiga tersangka kasus asusila tersebut.
Tiga tersangka itu adalah AW alias AT, AS alias AL, dan AK alias AR.
Sebelumnya, Polda Sulteng juga sudah menetapkan 10 tersangka, termasuk guru dan juga oknum kepala desa.
Kini, tujuh pelaku diketahui sudah diamankan pihak kepolisian.
Mereka adalah HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), K alias DD.
"Hingga Rabu malam, 7 tersangka pemerkosaan telah ditangkap. Sementara 3 tersangka lainnya masih dalam pengejaran," ujar Irjen Pol Agus Nugroho dikutip Kompas TV, Kamis (1/6/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.