Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Oknum Polisi Terlibat Kasus Asusila di Parigi Moutong Belum Jadi Tersangka, Polisi: Minim Alat Bukti

Oknum polisi yang terlibat dugaan pemerkosaan remaja 16 tahun di Parigi Moutong belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih minim bukti.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Oknum Polisi Terlibat Kasus Asusila di Parigi Moutong Belum Jadi Tersangka, Polisi: Minim Alat Bukti
TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDHAL
Sejumlah pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong telah ditahan di Rutan Polda Sulteng - Oknum polisi yang terlibat dugaan pemerkosaan remaja 16 tahun di Parigi Moutong belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih minim bukti. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian mengungkapkan alasan oknum polisi berinisial MKS yang terlibat dugaan pemerkosaan remaja 16 tahun di Parigi Moutong belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah ditahan.

Disampaikan oleh Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Agus Nugroho, hal tersebut lantaran pihak polisi masih minim alat bukti.

"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti," ujarnya, Kamis (1/5/2023), dikutip dari TribunPalu.com.

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menahan oknum polisi tersebut dan kini ditahan di Markas Brimob Polda Sulteng dan bersatatus sebagai saksi karena masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan," ucap Irjen Pol Agus Nugroho.

Baca juga: Alasan Kapolda Sebut Kasus Viral di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan: Tidak Ada Unsur Pemaksaan

Irjen Pol Agus Nugroho juga memastikan proses hukum atas kasus asusila itu berjalan sesuai jalurnya.

"Kami tidak pandang bulu, kami akan proses siapapun yang terlibat dalam kasus ini, karena negara kita adalah negara hukum dan di depan hukum kita semua sama," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Polisi Masih Buru 3 Tersangka

Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho -
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho -  Oknum polisi yang terlibat dugaan pemerkosaan remaja 16 tahun di Parigi Moutong belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih minim bukti. (kolase tribunnews)

Polda Sulteng diketahui sedang memburu tiga tersangka kasus asusila tersebut.

Tiga tersangka itu adalah AW alias AT, AS alias AL, dan AK alias AR.

Sebelumnya, Polda Sulteng juga  sudah menetapkan 10 tersangka, termasuk guru dan juga oknum kepala desa.

Kini, tujuh pelaku diketahui sudah diamankan pihak kepolisian.

Mereka adalah HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), K alias DD.

"Hingga Rabu malam, 7 tersangka pemerkosaan telah ditangkap. Sementara 3 tersangka lainnya masih dalam pengejaran," ujar Irjen Pol Agus Nugroho dikutip Kompas TV, Kamis (1/6/2023).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas