Tanggapan Anggota DPR RI soal Kasus Persetubuhan di Sulteng yang Libatkan Oknum Polisi
Inilah tanggapan anggota DPR RI soal kasus asusila yang seret oknum polisi di Sulawesi Tengah
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
![Tanggapan Anggota DPR RI soal Kasus Persetubuhan di Sulteng yang Libatkan Oknum Polisi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/polisi-nk.jpg)
Hingga kini pihak kepolisian telah menangkap tujuh orang dari 11 orang.
Mereka adalah Oknum EK alias MKS, oknum guru ARH alias AF, AR, AK, oknum kades HR, FL dan NN.
Mereka ditahan di Rutan Polda Sulteng.
![Kepolisian Resor (Polres) Parimo telah ada ketambahan 10 orang tersangka terkait kasus asusila kepada anak dibawah umur berinisial RI (16).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelaku-rudapaksa-gadis-16-tahun.jpg)
Baca juga: Polda Sulteng Tahan Oknum Polisi Berpangkat Bripka Pelaku Penembakan Warga yang Berdemo di Parimo
Satu Orang Berstatus Mahasiswa
Dari tujuh pelaku yang ditangkap, ada satu orang yang berstatus mahasiswa.
Mengutip TribunPalu.com Ia berinisial FN, dan masih berusia 22 tahun.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan sejumlah pelaku itu melalukan aksinya di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Adapun TKP yang disebutkan yaitu Rumah pelaku EK, Sekretariat Adat Desa Sausu, Penginapan C, Penginapan RH, Penginapan S, Pinggir Sungai Desa Sausu dan Dirumah Pondok Kebun Desa Sausu.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunPalu.com, Fadhila Amalia/Rian Afdhal)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.