Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Petani Bunuh ASN di Sumut, Diduga Saling Berebut Batas Ladang dan Terlibat Perselisihan

Terungkap motif pembunuhan ASN di Dairi, Sumut. Pelaku dan korban diduga saling berebut batas ladang. Keduanya sudah lama berselisih.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
zoom-in Motif Petani Bunuh ASN di Sumut, Diduga Saling Berebut Batas Ladang dan Terlibat Perselisihan
Dokumen Polres Dairi
Petugas Polres Dairi melakukan olah TKP pembunuhan Tony Edison Samosir. Jasad korban ditemukan di sebuah ladang di Dairi, Sumut. Korban dibunuh setelah mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila. 

"Setelah laporan masuk, tim langsung bergerak dan tak sampai 1 jam pelaku sudah langsung kami tahan," ungkapnya, dikutip dari TribunMedan.com.

Kronologi Pembunuhan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba mengatakan awalnya korban mengajak warga bernama Saurtua Sidabutar ke ladangnya yang akan digarap.

"Korban mengajak Saurtua berserta istri untuk bekerja di ladang yang akan dibajak," jelasnya.

Saurtua mengiyakan ajakan korban, tapi meminta korban untuk berangkat ke ladang terlebih dahulu.

Ketika tiba di ladang, Saurtua mengaku mendengar teriakan korban yang minta tolong.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Lampung, Korban Dilukai Menggunakan Senjata Tajam

"Dari keterangan saksi Saurtua Sidabutar mendengar suara minta tolong secara berulang-ulang dan seketika itu ia melihat pelaku (Beni) melakukan penikaman terhadap korban hingga pisau belati yang digunakan pelaku terjatuh," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini Saurtua berstatus sebagai saksi karena melihat langsung kasus pembunuhan.

Seorang ibu tega membunuh anak kandungnya dan seorang istri tega membunuh suaminya, serta seorang ayah tega membunuh anak kandung, semua hanya karena perselingkuhan mereka terbongkar. Foto hanya ilustrasi.
Ilustrasi pembunuhan. Jasad ASN ditemukan di sebuah ladang di Dairi, Sumut. Korban dibunuh setelah mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila (TRIBUNWOW.COM)

Akibat penikaman yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka pada bagian dada dan perut.

Korban kemudian meninggal dalam kondisi tertelungkup di ladang.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang Kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku ini merasa reflek ya, melakukan penikaman itu saat bertemu dengan korban."

"Namun kami masih mencari fakta lainnya apabila memungkinkan penambahan ancaman hukuman bagi si pelaku," bebernya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alvi Syahrin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas