Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Akan Periksa Kejiwaan Oknum Kepala Sekolah dan Guru yang Cabuli 12 Murid

Kapolres Wonogiri mengatakan polisi akan memeriksa kejiwaan kepala sekolah dan guru pelaku pencabulan 12 murid

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Akan Periksa Kejiwaan Oknum Kepala Sekolah dan Guru yang Cabuli 12 Murid
Dok Polda Jateng
Kepala sekolah dan guru madrasah ditangkap polisi lantaran mencabuli siswanya di Kecamatan Baturetno, Wonogiri 

Berdasarkan laporan polisi, ada dua terduga pelaku yang dalam kasus dugaan pencabulan itu.

Mereka adalah M (47), berstatus sebagai kepala madrasah dan Y (51) yang berstatus sebagai guru agama.

Dalam proses penyelidikan ini pihaknya menemui kendala, yakni saat ini siswa di madrasah tersebut sedang menjalani ujian akhir semester, termasuk para korban dugaan pencabulan itu.

Namun berdasarkan penyelidikan ada 12 siswi yang diduga dicabuli terduga pelaku.

Sebanyak 6 siswi dicabuli oleh M dan sebanyak 6 siswi lainnya dicabuli oleh Y.

"Anak-anak masih tes, minta waktu pemeriksaan dilakukan setelah tes selesai. Nunggu kesiapan korban saat meminta keterangan," jelasnya.

Baca juga: Update Kasus Pencabulan di Wonogiri, Kemenag Panggil Kepala Madrasah hingga Tanggapan Wakil Bupati

Kasatreskrim menambahkan pasal yang disiapkan untuk menjerat terduga pelaku adalah pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU No.17/2016 Perubahan Kedua atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak subsidair pasal 290 ayat 2 KUHP.

Berita Rekomendasi

Penulis: Septiana Ayu Lestari

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cabuli Siswi Saat Jam Pelajaran, Kejiwaan Kepsek M & Guru Y Diperiksa, Sudah di Sel Polres Wonogiri

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas