Polisi Tangkap 11 Orang Terkait Penambangan Emas Liar di Sukabumi: 6 Orang Jadi Tersangka
Omzet yang didapat para tersangka pun sangat besar, hingga Rp 500 juta dalam seminggu.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Polisi menangkap 11 orang terkait penambangan emas tanpa izin (PETI) di area Perhutani Blok Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (1/6/2023).
Polisi kemudian menetapkan enam orang menjadi tersangka.
Baca juga: 4 Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Kabupaten Pasaman & Sijunjung Sumbar Diamankan
Mereka adalah S alias D (35) selaku pemodal, kemudian tersangka E (22), H (32), TS (38), M (22), dan D (23) sebagai penambang.
"Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan enam dari 11 orang yang diamankan layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Sabtu (3/6/2023).
Maruly menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari mereka berupa lima unit sepeda motor dan peralatan menambang, seperti palu, pahat, 11 karung berisi kandungan emas, dan kerek alias alat menarik hasil galian tambang.
Para pelaku, kata Maruly, memiliki peran masing-masing dalam melakukan akitivitas tambang liar.
Baca juga: Komisi III DPR Dukung KLHK dan Mabes Polri Atasi Penambangan Emas Liar
Ada yang bertugas sebagai penggali mencari kandungan emas, lalu ada yang bertugas memasukkan hasil galian ke dalam karung. Ada juga yang berperan untuk menarik karung berisi hasil galian tambang dengan kerekan atau rol manual.
"Jadi dari para penambang yang lima orang ini punya peran masing-masing, kemudian semuanya dimodali oleh S," jelasnya.
Omzet yang didapat para tersangka pun sangat besar, hingga Rp 500 juta dalam seminggu.
Terhadap enam orang tersangka itu, Maruly berujar, penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Baca juga: KLHK dan Bareskrim Polri Lakukan Sidak Penambangan Emas di Bolmong Sulut
"Untuk para tersangka diterapkan pasal 89 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan. Kedua adalah pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Untuk ancaman pidana paling lama yaitu selama 15 tahun penjara," ucap Maruly. (*)
Penulis: M RIZAL JALALUDIN
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 6 Penambang Emas Liar di Sukabumi Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun, Raup Omzet Rp 500 Juta Seminggu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.