UPDATE Kasus Asusila di Parigi Moutong, Korban IR Kemungkinan Tak Perlu Operasi Pengangkatan Rahim
Setelah menjalani perawatan medis di RSUD Undata, Kota Palu korban IR disebut dokter tidak perlu menjalani operasi pengangkatan rahim.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus asusila yang dilakukan 11 pria terhadap seorang remaja berusia 16 tahun berinisial RI (16) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) hingga saat ini masih bergulir.
Seperti diketahui kasus asusila ini terjadi dalam kurun waktu 9 bulan sejak April 2022 hingga Januari 2023.
Sejak kasus itu bergulir, polisi telah menangkap tujuh dari 11 tersangka.
Mereka adalah oknum Brimob Ipda MKS, oknum guru ARH alias AF, AR, AK, oknum kades HR, FL dan NN.
Baca juga: Oknum Polisi Terlibat Kasus Asusila di Parigi Moutong Belum Jadi Tersangka, Polisi: Minim Alat Bukti
Seluruh pelaku ditahan di Rutan Polda Sulteng.
Ipda MKS kini ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara 3 orang lainnya masih jadi buronan.
Dari 7 pelaku, satu di antaranya ternyata masih berstatus sebagai mahasiswa dengan inisial FN (22).
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang sebelumnya ditangani Polres Parimo, hingga kini sudah ditarik ke Ditkrimum Polda Sulteng.
Lalu bagaimana kondisi korban IR setelah menjalani perawatan di RSUD Undata, Kota Palu?
Menurut Direktur RSUD Undata Palu drg Herry Mulyadi, kondisi IR mulai menunjukkan perkembangan membaik.
Bahkan kemungkinan korban tidak perlu menjalani operasi pengangkatan rahim
Bagaimana perkembangan dari penyelidikan kasus asusila remaja di Parigi Moutong ini hingga kondisi korban, berikut selengkapnya:
Baca juga: Satu dari 11 Pelaku Persetubuhan Anak di Parigi Moutong Sulsel Berstatus Mahasiswa
Korban Kemungkinan Tak Perlu Operasi Pengangkatan Rahim