Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Bacaleg Gerindra Sragen Ditangkap, Diduga Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Bacaleg Gerindra Sragen terlibat kasus narkoba. Polisi geledah rumah pelaku dan temukan narkoba jenis sabu dan alat hisap.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Detik-detik Bacaleg Gerindra Sragen Ditangkap, Diduga Edarkan Narkoba Jenis Sabu
Kompas.com
Ilustrasi narkoba. Seorang Bacaleg Gerindra Sragen ditangkap polisi karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang Bacaleg Gerindra Sragen, Jawa Tengah, bernama Eko Rusiyanto (46) ditangkap karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Selain Eko Rusiyanto, ada satu pelaku lain bernama Yakub Hermawan (31) yang ditangkap Satnarkoba Polres Sragen.

Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti menjelaskan kedua pelaku ditangkap di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Senin (5/6/2023) malam.

"Sekira pukul 19.30 WIB kami menangkap dua orang yang kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu," paparnya, Rabu (7/6/2023), dikutip dari TribunSolo.com.

Awalnya, petugas mendapat laporan adanya pria yang diduga memiliki narkoba.

Baca juga: Kades di Lampung jadi Bandar Narkoba, Polisi Amankan 6,19 kg Sabu dari Tangan Pelaku

Petugas kemudian melakukan pengecekan dipimpin oleh Kanit Opsnal Satnarkoba Polres Sragen, Ipda Sriyadi.

"Setelah dilakukan pengecekan, bahwa benar setelah dilakukan penyelidikan sekira pukul 20.30 WIB anggota kami mencurigai seorang laki laki selanjutnya dilakukan penangkapan," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Pelaku pertama yang ditangkap yakni Yakub Hermawan, kemudian petugas melakukan penggeledahan.

Sejumlah barang bukti yang didapatkan berupa satu plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan satu buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa residu narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap narkoba yang dimiliki Yakub berasal dari Eko Rusiyanto.

"Selanjutnya dijelaskan oleh pelaku Yakub Hermawan bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa tersebut didapat dari Eko Rusiyanto, dengan nilai Rp 600 ribu," tuturnya.

Baca juga: Kakek di Bogor Ditangkap karena Beli Obat Tanpa Resep, Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Petugas kepolisian meminta Yakub menunjukkan rumah Eko Rusiyanto yang terletak di Desa Jono, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.

Setiba di rumah Eko, proses penangkapan dan penggeledahan kembali dilakukan.

Dari tangan Eko, petugas mendapatkan atu alat hisap atau bong yang sudah terangkai berikut dua korek api dan satu buah Hp OPPO hitam.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas