Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Korban TPPO Masih Tertahan di Damaskus Suriah, Awalnya Dijanjikan Bekerja di Dubai oleh Pasutri

Polisi masih berupaya untuk memulangkan kedua korban TPPO tersebut yang masih berada di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Damaskus, Suriah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 2 Korban TPPO Masih Tertahan di Damaskus Suriah, Awalnya Dijanjikan Bekerja di Dubai oleh Pasutri
Dokumen Polri
Polisi masih berupaya untuk memulangkan kedua korban TPPO tersebut yang masih berada di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Damaskus, Suriah. Foto Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil menggagalkan pemberangkatan 123 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dua korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial LID dan NSP tertahan Damaskus, Suriah.

Saat ini, Polisi masih berupaya untuk memulangkan kedua korban TPPO tersebut yang masih berada di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Damaskus, Suriah.

Baca juga: Kasus TPPO & Prostitusi di Guest House Paser Kaltara Libatkan 2 Pasangan, Tarifnya Rp 300 Ribu

"Korban saat ini masih diamankan di Damaskus, dan meminta pulang, mereka keberatan karena bekerja tidak sesuai dengan penempatan," kata Kasatreskrim Polres Sumedang, Iptu Maulana Yusuf di Mapolda Jabar, Jumat (9/6/2023).

Diketahui LID dan NSP adalah korban TPPO dengan pelaku pasangan suami istri berinisial Y (40) dan RS (35).

Pasutri ini sebelumnya diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bersama Polres Sumedang.

Pasutri ini memberangkatkan korban inisial LID dan NSP secara ilegal ke Suriah.

BERITA REKOMENDASI

"Kita sudah amankan tiga hari lalu, jadi modusnya mereka mencari orang untuk direkrut, dan ditawarkan untuk bekerja di Dubai," ujar Kasatreskrim Polres Sumedang, Iptu Maulana Yusuf di Mapolda Jabar, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Rumah Anggota Polisi di Lampung Jadi Tempat Penampungan Korban TPPO, Mabes Polri: Didalami Propam

Maulana mengungkapkan, Y dan R menjanjikan korban bekerja sebagai karyawan salon di Dubai.

Namun korban malah diberangkatkan ke Suriah dan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Kedua pelaku kini dijerat Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hingga 15 tahun.

"Yang disangkakan itu pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 4 dan atau 10 UU TPPO, ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan/atau denda 600 juta," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polda Jabar Ringkus Suami Istri Pelaku Perdagangan Orang, Korban Dijanjikan Bekerja ke Dubai

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas