Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Suami Istri Pelaku Kejahatan TPPO Ditangkap, Tersangka Janjikan Korban Bekerja di Dubai

Keduanya diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan memberangkatkan korban inisial LID dan NSP secara ilegal ke Suriah.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pasangan Suami Istri Pelaku Kejahatan TPPO Ditangkap, Tersangka Janjikan Korban Bekerja di Dubai
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURAHMAN
Pasangan suami istri pelaku perdagangan orang berinisial Y (40) dan RS (35) diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bersama Polres Sumedang. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kejahaatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat ini semakin marak. Para pelaku pun memiliki motif beragam dalam melancarkan aksinya.

Seperti pasangan suami istri berinisial Y (40) dan RS (35) yang diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bersama Polres Sumedang.

Baca juga: 2 Korban TPPO Masih Tertahan di Damaskus Suriah, Awalnya Dijanjikan Bekerja di Dubai oleh Pasutri

Keduanya diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan memberangkatkan korban inisial LID dan NSP secara ilegal ke Suriah.

"Kita sudah amankan tiga hari lalu, jadi modusnya mereka mencari orang untuk direkrut, dan ditawarkan untuk bekerja di Dubai," ujar Kasatreskrim Polres Sumedang, Iptu Maulana Yusuf di Mapolda Jabar, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Satgas TPPO Selamatkan 123 PMI ke Malaysia, 20 Orang di Antaranya Anak-anak

Maulana mengungkapkan, Y dan R menjanjikan korban bekerja sebagai karyawan salon di Dubai.

Namun, korban malah diberangkatkan ke Suriah dan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Saat ini, Polisi masih berupaya untuk memulangkan LID dan NSP yang masih tertahan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Damaskus, Suriah.

BERITA REKOMENDASI

"Korban saat ini masih diamankan di Damaskus, dan meminta pulang, mereka keberatan karena bekerja tidak sesuai dengan penempatan," katanya.

Keduanya kini dijerat Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hingga 15 tahun.

Baca juga: 22 Orang Korban TPPO Diselamatkan, Mayoritas asal NTB dan Dijanjikan Kerja Jadi Cleaning Service

"Yang disangkakan itu pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 4 dan atau 10 UU TPPO, ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan/atau denda 600 juta," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polda Jabar Ringkus Suami Istri Pelaku Perdagangan Orang, Korban Dijanjikan Bekerja ke Dubai

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas