Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

18 Aktivis KNPB Tambrauw Papua Barat Daya Ditangkap Tim Gabungan TNI-Polri saat Pelantikan Pengurus

Ke-18 aktivis KNPB tersebut diamankan di sebuah rumah di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 18 Aktivis KNPB Tambrauw Papua Barat Daya Ditangkap Tim Gabungan TNI-Polri saat Pelantikan Pengurus
Istimewa/TribunSorong
Jajaran Polres Tambrauw, Polda Papua Barat, berhasil mengamankan 18 aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (9/6/2023). 

"Kami tegaskan bahwa KNPB merupakan media rakyat, agar ikut menyuarakan hak penentuan nasib sendiri bukan kelompok kriminal," tegas Yohanes.

Hak berkumpul dan berserikat juga dilindungi oleh Undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-undang pasal 28 dan pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ungkap Yohanes Assem.

Ia membenarkan, penangkapan itu dilakukan saat upacara pelantikan badan pengurus sektor KNPB Tambrauw pada (9/6/2023) sekira pukul 16.00 WIT.

(Tribunsorong.com/Safwan Ashari)

Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Gelar Pelantikan Pengurus KNPB Tambrauw, 18 Orang Ditangkap Tim Gabungan TNI-Polri

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas