Polisi Tetapkan 2 Orang Pelaku Perdagangan Orang di Subang Sebagai Tersangka
Kedua tersangka adalah calo yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Arab Saudi.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kedua tersangka TC (43) dan AQ (50) adalah calo yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Arab Saudi.
Baca juga: 28 Calon Pekerja Migran Indonesia Korban TPPO di Wilayah Bengkalis Riau Diserahkan ke BP2MI
Kapolres Subang AKBP Sumarni menjelaskan, karena perdagangan orang tersebut mengakibatkan 1 orang warga Subang menjadi korban yang selama 6 bulan terkatung-katung di Arab Saudi tanpa dipekerjakan.
"Korban HER (44) warga Pamanukan terkatung-katung di Arab Saudi, disana korban tak dipekerjakan melainkan ditampung di penampungan dan juga tidak mendapatkan gaji," jelasnya, Sabtu(10/6/2023).
Menurut AKBP Sumarni, modus operandi para tersangka dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang yang melaksanakan penempatan pekerja tersebut di antaranya dengan cara tersangka menjanjikan para pekerja (korban) dengan gaji yang cukup besar di Tanah Suci.
"Tersangka menjanjikan pemberangkatan cepat, pekerjaan yang pasti dengan gaji Rp 6.000.000 perbulan dan sebelum berangkat diberikan uang fee (bonus) Rp 10.000.000," katanya
Dua pelaku perdagangan orang dengan modus pemberangkatan kerja ke luar negeri secara ilegal tersebut 1 orang pria dan 1 orang wanita.
"Tersangka yang menjanjikan menempatkan korban ke luar negeri yaitu inisialnya TC (43) warga Dusun Mulyasari Desa Anggasari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang, Kemudian pelaku yang kedua AQ (50) warga Kampung Ciroyom Tengah RT 004 002 Desa Ciroyom Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat," ungkapnya
Selain mengamankan 2 tersangka, Satreskrim Polres Subang juga mengamankan barang bukti satu buah paspor atas nama korban, kemudian satu lembar tiket pesawat pulang ke Indonesia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka saat ini mendekam disel tahanan Polres Subang dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara
"Kedua pelaku perdagangan orang ini terancam Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang orang perseorangan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan didenda paling banyak Rp15 miliar," ucapnya
Kapolres Subang menambahkan, HER yang selama 6 bulan tidak digaji dan tidak dipekerjakan hanya ditampung di penampungan sementara.
"Alhamdulillah, korban HER sendiri saat ini sudah dipulangkan dari Arab Saudi ke Pamanukan," ucapnya
Dalam kesempatan itu Kapolres Subang AKBP Sumarni mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji besar dan masuk secara ilegal.
Penulis: Ahya Nurdin
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 2 Pelaku Perdagangan Orang di Subang Diciduk Polisi, Jerat Korban dengan Iming-iming Gaji Besar