Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi Siswa SMP Korban Perundungan di Bandung, Akui Rasakan Sakit di Tubuhnya

Berikut ini kabar terbaru soal kasus perundungan siswa SMP di Cicendo, Kota Bandung, jawa Barat.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kondisi Siswa SMP Korban Perundungan di Bandung, Akui Rasakan Sakit di Tubuhnya
freepik.com
ilustrasi perundungan. Berikut ini kabar terbaru soal kasus perundungan siswa SMP di Cicendo, Kota Bandung, jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kabar terbaru soal kasus perundungan siswa SMP di Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat.

Ada dua siswa yang jadi korban perundungan.

Kedua korban terekam dalam sebuah video sedang dipukul dan ditendang oleh sejumlah siswa lainnya.

Kuasa Hukum Korban, Boyke Luthfiana Syahrir mengungkapkan, korban mengeluh sakit di beberapa bagian tubuhnya.

Seperti di leher, pinggang, hingga tangan.

"Dua korban ini mengalami sakit di bagian leher kemudian di pinggang terus di tangan. Jadi, kami menduga ada luka dalam," ujar Boyke Luthfiana Syahrir, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Soal Perundungan Siswa SMP di Bandung, 11 Anak Dilaporkan hingga Kata DPRD

Mengutip TribunJabar.id, untuk lebih pasti, pihaknya kini masih menunggu hasil visum.

Berita Rekomendasi

Ditanya soal kondisi psikis korban, Boyke mengungkapkan bahwa kliennya mengalami trauma.

"Kalau bicara luka psikis sangat jelas, ada. Bahkan, anak ini trauma takut lihat banyak orang, takut lihat orang berkumpul apalagi khusus di teman-teman sebaya," katanya.

Ia juga mengungkapkan, banyak pihak yang telah menawarkan pendampingan psikologis terhadap korban.

"Biarpun begitu, saya lihat dua korban ini bisa mengikuti pemeriksaan dengan baik," ucapnya.

Diwartakan sebelumnya, ada dua siswa SMP korban perundungan yang dipukul, ditendang, dan ditampar oleh sejumlah siswa SMP lainnya.

Di dalam video yang merekam aksi perundungan tersebut, korban tampak tak melawan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Santoso membenarkan adanya aksi perundungan tersebut.

Korban dan pelaku pun sebenarnya telah dimediasi yang membuat pelaku perundungan harus wajib lapor.

Karena tidak terima, pelaku kembali melakukan perundungan terhadap korban.

Tangkapan layar video perundungan anak SMP di kawasan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat
Tangkapan layar video perundungan anak SMP di kawasan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat (Tangkap Layar)

Baca juga: Waspadai Perundungan Siber di Media Sosial, Bisa Memicu Korban Ingin Bunuh Diri

Orang Tua Korban Laporkan Pelaku ke Polisi

Karena tak kapok, orang tua korban pun akhirnya melaporkan 11 anak ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung, Jumat (9/6/2023).

Orang tua korban didampingi oleh kuasa hukumnya, Boyke Luthfiana Syahrir.

"Jadi, hari ini terjadi laporan dari kedua orang tua korban yang mana kedua orang tua korban ini merasa tidak terima atas tindakan yang dilakukan oleh kawan-kawan sebayanya," ujar Boyke Luthfiana Syahrir di Mapolrestabes Bandung, dikutip dari TribunJabar.id.

Laporan tersebut dibuat untuk memberikan efek jera, karena antara pelaku dan korban sempat dimediasi namun kembali melakukan perundungan.

"Kejadian pertama itu Jumat, 2 Juni 2023. Sudah dimediasi. Tapi di hari selanjutnya terjadi pemukulan lagi terhadap korban," katanya.

Pihaknya mengungkapkan, perkara ini harus menjadi perhatian bagi dunia pendidikan.

"Kami tadi diterima dengan baik oleh pihak Polrestabes Bandung. Perkara ini harus menjadi perhatian bagi seluruh dunia pendidikan, khususnya di Kota Bandung," ucapnya.

Baca juga: Kasus Perundungan di SMP Bandung, Para Pelaku Diperiksa Polisi Didampingi Orang Tua

Polisi Bakal Memproses

Kasatreskrim Polresta Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan, kasus ini diambil alih oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Sekarang ditarik oleh unit PPA dan dilakukan pemeriksaan terhadap 10 anak berhadapan dengan hukum," ujar Agah, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (10/6/2023).

Mengutip Tribun Jabar, ia juga mengungkapkan, proses hukum terhadap para anak akan dilakukan sesuai UU Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak.

"Sesuai dengan aturan sebagai mana dimaksudkan dalam UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," katanya.

"Proses berjalan dan berlanjut, korban sudah di visum," tambahnya.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas