Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Oknum Polisi Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Begini Modus Pelaku

SR juga sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Polisi Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Begini Modus Pelaku
ist
ilustrasi pencabulan - Oknum polisi yang berdinas di Polres Manggarai Barat berinisial SR ditetapkan menjadi tersangka persetubuhan anak di bawah umur 

Laporan Reporter Pos Kupang, Berto Kalu

TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO - Oknum polisi yang berdinas di Polres Manggarai Barat berinisial SR ditetapkan menjadi tersangka persetubuhan anak di bawah umur.

"SR dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan, Selasa 13 Juni 2023.

Ridwan mengatakan, besok administrasinya dikirim dan rencana minggu ini sudah ada pemeriksaan sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi berinisial (SR) yang bertugas di Polres Mabar, diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Baca juga: Sosok M, Kepala Sekolah di Wonogiri Tersangka Kasus Pencabulan 12 Siswi, Beraksi Sejak Awal 2023

Menurut Sr. Frederika, yang mengadvokasi kasus tersebut, sebelumnya korban sempat menghilang dan hilang kontak dengan orangtuanya.

Kemudian, orangtua melaporkan anaknya yang hilang tersebut ke Polres Mabar.

Rekomendasi Untuk Anda

Atas Laporan tersebut, oknum polisi SR berhasil menemukan anak itu dan mengantarnya ke rumah orangtuanya.

SR menawarkan ke orangtua korban supaya anaknya tinggal di rumahnya di Labuan Bajo.

SR berjanji akan menjamin semua kebutuhan hidup korban termasuk biaya sekolah. 

Namun, bukannya membawa korban ke rumah sebagai mana yang disampaikan ke orangtua, SR malah membawa korban ke sebuah kos-kosan yang ia sewa.

SR melancarkan aksi bejatnya pada tanggal 8 April 2023 lalu. 

"Korban sempat meronta namun tak berhasil, karena pelaku mendorong korban dan menutup mulut korban sehingga tak bersuara," terang Sr. Frederika, Senin 5 Juni 2023 lalu.

 Pada tanggal 10 April 2023, terduga SR kembali ke kos korban dengan maksud untuk membawa korban ke rumah orangtuanya.

SR juga sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas