Oknum Polisi Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Begini Modus Pelaku
SR juga sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Pos Kupang, Berto Kalu
TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO - Oknum polisi yang berdinas di Polres Manggarai Barat berinisial SR ditetapkan menjadi tersangka persetubuhan anak di bawah umur.
"SR dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan, Selasa 13 Juni 2023.
Ridwan mengatakan, besok administrasinya dikirim dan rencana minggu ini sudah ada pemeriksaan sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi berinisial (SR) yang bertugas di Polres Mabar, diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Sosok M, Kepala Sekolah di Wonogiri Tersangka Kasus Pencabulan 12 Siswi, Beraksi Sejak Awal 2023
Menurut Sr. Frederika, yang mengadvokasi kasus tersebut, sebelumnya korban sempat menghilang dan hilang kontak dengan orangtuanya.
Kemudian, orangtua melaporkan anaknya yang hilang tersebut ke Polres Mabar.
Atas Laporan tersebut, oknum polisi SR berhasil menemukan anak itu dan mengantarnya ke rumah orangtuanya.
SR menawarkan ke orangtua korban supaya anaknya tinggal di rumahnya di Labuan Bajo.
SR berjanji akan menjamin semua kebutuhan hidup korban termasuk biaya sekolah.
Namun, bukannya membawa korban ke rumah sebagai mana yang disampaikan ke orangtua, SR malah membawa korban ke sebuah kos-kosan yang ia sewa.
SR melancarkan aksi bejatnya pada tanggal 8 April 2023 lalu.
"Korban sempat meronta namun tak berhasil, karena pelaku mendorong korban dan menutup mulut korban sehingga tak bersuara," terang Sr. Frederika, Senin 5 Juni 2023 lalu.
Pada tanggal 10 April 2023, terduga SR kembali ke kos korban dengan maksud untuk membawa korban ke rumah orangtuanya.
SR juga sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.
"Dalam perjalanan pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian itu ke orangtuanya.
Setibanya di kampung korban, terduga pelaku memanja korban di depan orangtuanya supaya tidak terlihat hal yang mencurigakan oleh orangtua korban," ungkap Sr. Frederika.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Polisi Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Labuan Bajo Ditetapkan Jadi Tersangka