Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dosen di Unand Diduga Lakukan Pelecehan, Fakultas Lakukan Pemeriksaan hingga Kata Satgas PPKS

Seorang dosen dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatra Barat berinisial Z diduga menjadi pelaku pelecehan seksual

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Dosen di Unand Diduga Lakukan Pelecehan, Fakultas Lakukan Pemeriksaan hingga Kata Satgas PPKS
Illustration by Skip Sterling
Ilustrasi Pelecehan - Seorang dosen dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat berinisial Z diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswinya 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang dosen dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatra Barat berinisial Z diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.

Menanggapi hal tersebut, pihak fakultas pun melakukan pemeriksaan terhadap dosen terduga pelaku pelecehan seksual.

Dekan FH, Dr Ferdi, mengatakan mahasiswi yang menjadi korban mendapatkan pelecehan berupa perkataan yang menggoda.

Hal tersebut membuat korban tidak nyaman saat berada di ruang kelas.

"Sebagai pimpinan di institusi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menjungjung tinggi hukum dan norma etika."

"Seharian ini telah melakukan serangkaian tindakan awal," ujar Ferdi, Selasa (13/6/2032), dikutip dari TribunPadang.com.

Baca juga: Duduk Perkara Politisi NasDem Dilaporkan Rekan Separtai soal Dugaan Pelecehan, Ini Kata MKD

Ia juga mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap dosen yang diduga melakukan tindak pelecehan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Kami dengan ini menegaskan bahwa pelecehan seksual adalah tindakan yang tidak dapat diterima, bertentangan dengan hukum, dan melanggar etika akademik dan nonakademik yang harus dijunjung tinggi di lembaga pendidikan tinggi," lanjutnya.

Pihak FH juga bakal menegakkan kode etik dosen.

Selain itu, pihak fakultas juga akan menindak pelaku pelecehan seksual sesuai Permendikbud 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan Seksual (PPKS).

Sementara, Wakil Dekan 3 FH Unand, Khairul Fahmi, menuturkan pihak fakultas hanya memiliki wewenang dalam lingkup penegakan kode etik sesuai peraturan rektor Unand.

"Fakultas memiliki wewenang dalam lingkup penegakan kode etik dosen sesuai PR No 25/2022," ujarnya, dikutip dari TribunPadang.com.

Ilustrasi Pelecehan
Ilustrasi Pelecehan (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Baca juga: Dosen di Unand Padang Diduga Lakukan Pelecehan ke Mahasiswi, Sering Menggoda dan Minta Foto


Meski begitu, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand bisa melakukan pemeriksaan bersama menggunakan Permendikbud 30 Tahun 2021.

"Hanya saja, info yang saya terima, Satgas PPKS Unand sama sekali belum menerima laporan soal ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas