Rekonstruksi Kasus Ibu Bunuh Bayi di Tulungagung, Korban Langsung Dibunuh Setelah Lahir
Ibu di Tulungagung menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan bayi. Tersangka membunuh korban karena tidak ingin kehamilannya diketahui.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus penganiayaan terhadap bayi hingga tewas di Tulungagung, Jawa Timur berinisial AY (23) menjalani proses rekonstruksi pada Rabu (14/6/2023).
Sebanyak 54 adegan dari 40 adegan yang direncanakan diperagakan tersangka di Mapolres Tulungagung.
Diketahui, tersangka AY merupakan ibu kandung dari korban yang dibunuh setelah lahir.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Iptu Retno Pujiarsih, tidak ada fakta baru dalam rekonstruksi ini.
"Ada tambahan 14 adegan, namun tidak ada fakta baru. Rekonstruksi berlangsung 2 jam, tidak ada kendala," terang Retno.
Baca juga: Detik-detik Suami di Bandung Bunuh Istrinya, Pelaku Kesal Korban Tak Mau Diajak Rujuk
Adegan paling fatal tercatat pada adegan nomor 7, saat AY baru melahirkan anak perempuan.
Tangan kiri ayu memegang kepala belakang bayi, sementara tangan kanannya membekap mulut bayi.
Akibatnya bayi yang baru lahir ini berhenti menangis.
"Dia takut tangisan bayi itu didengar oleh tetangga. Jadi dia bekap sampai terdiam," sambung Retno.
AY lalu meraih gunting dari meja rias di kamarnya dan memotong tali pusar.
Bayi itu lalu dimasukkan dalam tas pakaian, dan ditutup resletingnya, lalu disimpan di dalam lemari pakaian.
Setelah itu AY berusaha mengeluarkan ari-ari bayi, namun gagal.
"Dia ke kamar mandi lalu pingsan sekitar 30 menit. Dia sempat membersihkan bekas darah, sebelum menelepon temannya, minta tolong diantar ke rumah sakit," ungkap Retno.
Baca juga: Oknum TNI Diduga Bunuh Mantan Tunangan di Sambas, Korban Ditemukan Tinggal Kerangka
Adegan nomor 47 juga dianggap penting, karena menunjukkan adanya lilitan celana dalam di leher bayi. Lilitan ini sangat kencang sehingga mencekik bayi.
Namun tersangka tidak mengakui mencekik bayinya dan mengaku celana dalamnya tersangkut di leher bayi.
Keberadaan celana dalam yang melilit leher bayi ini pertama kali diketahui oleh tim medis RS Muhammadiyah Bandung, yang menangani AY.
Saat itu pihak rumah sakit meminta bayi yang dilahirkan AY juga dibawa untuk dirawat.
AY lalu minta tolong ayahnya untuk mengambil tas berisi bayi dari dalam lemari di kamarnya.
"Saat itu petugas medis mengeluarkan bayi itu dari dalam tas sambil divideokan. Jadi semua ada bukti rekaman videonya," tutur Retno.
Dari hasil autopsi, rahang bawah bayi nahas itu retak.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto, Jasad Korban Sempat Disetubuhi Pelaku
Dari hasil rekonstruksi ini menegaskan penggunaan pasal Undang-undang Perlindungan Anak.
AY dinilai melakukan kekerasan kepada anak hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Namun karena statusnya orang tua dari korban, maka hukuman ditambah sepertiga, jadi total ancaman hukuman menjadi 20 tahun penjara.
Dalam rekonstruksi ini ada 10 saksi yang dihadirkan, di antaranya 6 tenaga medis dan satu sopir RS Muhammadiyah Bandung.
AY juga didampingi dua penasehat hukumnya, Darusman SH dan Ma'arif SH.
"Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan sampai nanti P21, tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Kejaksaan," pungkas Retno.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mama Muda Diam-diam Hamil Hasil Hubungan Terlarang, Keluarga Syok saat Bayi Dibunuh: Terus Menangis