Tambang Pasir Ilegal di Klaten Digrebek Polisi, Modus Pelaku Ingin Lakukan Reklamasi
Polisi lakukan penggerebekan aktivitas tambang pasir ilegal di Klaten. Satu pelaku diamankan dalam penggerebekan ini.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial R diamankan saat penggrebekan tambang pasir ilegal di Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (8/6/2023).
Penggrebekan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskremsus) Polda Jateng setelah mendapat laporan dari warga.
Pelaku melakukan aktivitas tambang pasir ilegal sejak Senin (5/6/2023).
Reklamasi menjadi modus para penambang melakukan penambangan pasir ilegal.
Namun demikian, penambangan itu rupanya menyulut curiga warga sekitar.
Baca juga: Bekas Lokasi Tambang Pasir di Manggarai Timur Longsor, Bocah 12 Tahun Tewas, 2 Lainnya Luka-luka
“Di lokasi tersebut Bareskrim Polri pada Februari 2023 telah memproses penambangan ilegal dan saat ini sedang proses hukum," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Sabtu (10/6/2023).
"Namun ada yang melakukan penambangan ilegal lagi,” tambahnya.
Saat di lokasi, ditemukan aktivitas penambangan pasir menggunakan 1 unit alat berat merk Kobelco warna hijau tosca.
Tim lalu menanyakan terkait dokumen perizinan kegiatan penambangan, namun pengelola tidak dapat menunjukkan.
"R ini diminta pemilik lahan bernama Triyanto untuk melakukan reklamasi lahan tersebut," jelas Iqbal.
"Namun, dia selain reklamasi juga melakukan pengerukan alias penambangan pasir curah," imbuhnya.
Pasir sendiri dijual dengan harga Rp 300 ribu per rit.
Baca juga: Polda Jateng Pastikan Jajarannya Tak Ada yang Jadi Beking Tambang Pasir Ilegal di Klaten
Sementara kegiatan penambangan tersebut diketahui mulai dilakukan sejak Senin (5/6/2023).
Barang bukti yang diamankan selain alat berat yakni 5 lembar delivery order (DO), 1 plastik sampel pasir curah, dan uang hasil penjualan sebanyak Rp.300 ribu.
Penyidik saat ini tengah melakukan upaya proses hukum dengan menerapkan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100 Milyar.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Reklamasi, Modus R, Warga Trayu Menambang Pasir Ilegal di Klaten: Pasir Dijual Rp 300 Ribu per Rit
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.