Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kepala Unit Pegadaian Syariah Pinrang Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan Kejari

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Khairuddin menjelaskan, tersangka ARM resmi ditahan dan dilakukan penahanan selama 20 hari

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Eks Kepala Unit Pegadaian Syariah Pinrang Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan Kejari
DOK PRIBADI
Tersangka kasus korupsi Rp4 M modus gadai fiktif eks Kepala Unit Pegadaian Syariah ARM saat menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pinrang, Kamis (15/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Nining Angraeni

TRIBUNNEWS.COM, PINRANG - Mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Pinrang ARM ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Kamis (15/6/2023).

ARM melakukan  korupsi kegiatan operasional produk pegadaian tahun 2021-2022 dengan kerugian negara Rp4 miliar.




ARM diperiksa di Kejaksaan Negeri Pinrang didampingi dengan kuasa hukumnya.

Dari pantauan, mobil tahanan Kejari Pinrang sudah berada di halaman kantor.

Terlihat pula mobil polisi untuk melakukan pengawalan.

Pada pukul 17.30 Wita, ARM turun dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah.

Baca juga: Komitmen Menhan Prabowo Hapus Budaya Korupsi di Industri Pertahanan: Saya Tak Ragu Bertindak

BERITA TERKAIT

Tidak ada sepatah kata yang keluar dari mulut perempuan itu.

Ia hanya berjalan  sembari menunduk dan langsung menaiki mobil tahanan Kejari Pinrang.

 Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Khairuddin menjelaskan, tersangka ARM resmi ditahan dan dilakukan penahanan selama 20 hari.

"Penahanan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Juni 2023 sampai dengan tanggal 4 Juli 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Pinrang," tuturnya.

ARM ditetapkan tersangka dengan modus memanipulasi data gadai fiktif dan barang jatuh tempo.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan nama orang terdekat dan nama orang lain untuk membuat gadai fiktif dan melakukan pelelangan barang jaminan jatuh tempo.

"Pertama, tersangka membuat gadai fiktif dengan cara menggunakan identitas orang lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas